Tanah yang akan digunakan Kelompok Lippo di Kabupaten Jember masih bermasalah. Pengamat hukum Universitas Jember (Unej) Jayus menilai pemanfaatan tanah itu sampai kini berpotensi menimbulkan masalah hukum. "Itu aset pemda yang pelepasannya masih bermasalah sampai sekarang," kata dia, Jumat, 17 Januari 2014.
Menurut Jayus, hingga saat ini proses pelepasan tanah seluas 12.165 meter persegi itu cacat hukum. Pasalnya, sejak awal DPRD Jember tidak pernah menyetujui pelepasan tanah yang pernah ditempati Brigif IX/02 Kostrad itu. Pada 2007, DPRD Jember hanya menyetujui tukar guling. Namun kenyataannya tanah itu dijual pemerintah daerah kepada PT Teguh Surya Milenia, dan kemudian dijual lagi kepada Kelompok Lippo.
Jayus menilai Bupati Jember melanggar PP nomor 6 tahun 2006 junto PP no. 38 tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. “Tidak pernah ada persetujuan dari DPRD Jember soal pelepasan aset itu,” kata staf ahli DPRD Jember itu.
Dalam sepekan terakhir ini gedung bekas kantor Brigif IX/02 Kostrad Jember sudah mulai dibongkar. Kompleks bekas kantor tentara di Jalan Gajah Mada 175 Jember itu dipagari untuk persiapan pembangunan kawasan gedung terpadu yang terdiri dari mall, rumah sakit, hotel dan lembaga pendidikan yang digarap Lippo.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Jember Merwin Lusiana mengatakan sudah menerima pengajuan izin pembangunan proyek itu. Menurutnya, syarat pembangunan sudah dipenuhi pengembang. “Surat izinnya seperti IMB sudah lengkap.”
Izin lainnya, kata dia, seperti Hinderordonantie (HO) atau izin gangguan pembangunan dari masyarakat juga sudah dipenuhi. Dengan demikian, kata dia, pekerjaan pembangunan memang sudah mendapatkan lampu hijau dari Pemkab Jember. Kelompok Lippo, kata dia, lewat PT Wahana Citra Gemilang akan membangun gedung tujuh lantai di kawasan itu.
Diberitakan sebelumnya, Bupati Jember MZA Djalal mengatakan kelompok bisnis pimpinan Mochtar Riady itu akan menginvetasikan dana hingga triliunan rupiah untuk pembangunan mega proyek itu. “Dia itu (Mochtar Riadi) jagoan, jadi tidak perlu diragukan lagi (pekerjaanya),” kata Djalal.
Djalal juga menjamin tidak masalah yang berarti dalam rencana investasi itu, termasuk soal status tanah yang akan ditempati. Tanah dan bangunan bekas kantor tentara itu, kata dia, kini bukan milik Pemkab Jember, melainkan milik investor (Grup Lippo). "Tidak ada masalah. Mudah-mudahan lancar, tidak ada polemic."
No comments:
Post a Comment