Sunday, January 19, 2014

Telekomunikasi Indonesia Tbk Akan Lepas Saham Di Miratel

PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Persero) atau PT Telkom siap untuk realisasikan rencana monetisasi Mitratel (melepas aset-aset). Rencana monetisasi bisnis menara tersebut dilaksanakan dengan penuh kehati-hatian.

Hingga kini Telkom masih terus melakukan kajian dan mendengarkan masukan dari berbagai pihak.“Paling cepat pada tahun 2015 rencana tersebut baru dapat direalisasikan mengingat penyelesaian kajian dan prosedur yang harus dilewati,” ungkap Vice President Public Relations Telkom, Arif Prabowo di Jakarta dalam rilis yang diterima Tempo 19 Januari 2013.

Menurut dia, berbagai masukan yang diberikan berbagai pihak menunjukkan kepedulian terhadap Telkom sebagai satu-satunya BUMN yang bergerak di bidang jasa telekomunikasi. Telkom meyakinkan bahwa bisnis menara telekomunikasi harus independen. Apabila bisnis menara tidak independen maka tenancy ratio-nya menjadi sangat rendah. “Value dari bisnis menara itu ada pada tenancy ratio,” tegas Vice President Public Relations Telkom Arif Prabowo dalam rilis yang diterima Tempo

Berdasarkan kajian tersebut, Telkom berkeyakinan rencana monetisasi anak usahanya yang bergerak di bisnis menara yang saat ini dipegang oleh PT Dayamitra Telekomunikasi (Mitratel) merupakan aksi korporasi yang tepat. Menurutnya, Telkom ingin melakukanunlock value (meningkatkan nilai aset) bisnis menara, karena memang secara praktik bisnis, menara itu harus independen dan tidak terikat dengan operator tertentu.

Perseroan dalam monetisasi bisnis non inti bukan mencari dana segar tetapi menjaga keberlangsungan bisnisnya di masa mendatang mengingat operator akan berkurang, sementara penyedia menara akan over supply dengan asetnya. Pasalnya, bisnis menara tengah memasuki tahap hiper kompetisi.“Kalau tidak monetisasi sekarang, justru menimbulkan kerugian. Bisnis ini ada tekanan regulasi dan perkembangan teknologi yang menjadikannya memang harus di-unlock value-nya ,” jelasnya.

Ditambahkan Arif dalam melaksanakan agenda bisnisnya, Telkom sebagai perusahaan publik tetap secara professional menjalankan bisnis dengan transparan dan selalu mengusung prinsip good corporate governance. Terkait dengan rencana monetisasi tersebut, Arif mengatakan bahwa langkah tersebut merupakan wujud dari ketaatan Telkom terhadap regulasi. Seperti diketahui, pembangunan dan penyediaan menara telekomunikasi bersama diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri No. 18/2009, Menteri Pekerjaan Umum No. 07/PRT/M/2009, Menkominfo No. 19/PER/M.Kominfo/3/2009, dan Kepala BKPM No. 3/P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi yang ditetapkan dan mulai berlaku pada 30 Maret 2009.

Tujuan dari SKB 3 Menteri dan 1 Kepala Badan antara lain menyerasikan dan mensinergikan pembagian urusan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah untuk mengatur dan menata menara bersama telekomunikasi. Keputusan bersama ini juga bertujuan mencegah penyediaan menara dari praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat sesama pelaku industri telekomunikasi.

No comments:

Post a Comment