Monday, January 27, 2014

Ribuan Buruh Unjuk Rasa Agar Dana Tidak Jelas Di Jamsostek Sebesar 147 Triliun Dicairkan Supaya Tidak Dipakai Kebutuhan Pemilu 2014

Sekitar 1.500 buruh menggelar unjuk rasa di depan kantor Kementerian Keuangan, Kamis, 19 Desember 2013. Mereka menuntut Menteri Keuangan Chatib Basri agar mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp 147 triliun di PT Jamsostek sebelum PT Jamsostek dibubarkan.

Ketua Umum Serikat Buruh Sejahtera Indonesia 1992 (SBSI92), Sunarti, mengatakan bahwa dirinya bersama ribuan buruh yang datang ke kantor Kementerian Keuangan menuntut pencairan dana JHT. Mereka beranggapan, dengan diberlakukannya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) per tanggal 1 Januari 2014, maka dana JHT mereka akan dipermainkan untuk kebutuhan politik dan Pemilu 2014.

"Kami mau menarik dana JHT kami. Kami tidak mau uang kami dipakai untuk pemilu," kata Sunarti di depan kantor Kementerian Keuangan, Kamis, 19 Desember 2013. Ia mengatakan, ketidakjelasan pengalihan dana JHT Jamsostek yang sudah sebesar Rp 147 triliun kepada BPJS SJSN dan ketidakjelasan penanggung jawab dana tersebut menjadi kekhawatiran bahwa dana itu akan menjadi bancaan politik.

Para buruh dalam aksi massa kali ini menuntut pemerintah mengeluarkan dana JHT yang sudah mereka setorkan ke PT Jamsostek selama ini. Mereka tidak mempercayai bahwa uang yang telah mereka setorkan itu akan benar-benar digunakan untuk jaminan kesehatan mereka melalui BPJS SJSN. Sebab, berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional disebutkan bahwa penerima jaminan sosial adalah mereka yang membayar iuran.

Massa buruh yang berdemonstrasi merupakan gabungan dari Serikat Buruh Sejahtera Indonesia 1992 (SBSI92), Serikat Pekerja Nasional (SPN), SPSI, Gas Permindo, GASPEM, Dewan Kesehatan Rakyat, GSBI, dan SRMI. Mereka datang dan menutup Jalan Wahidin Raya, Sawah Besar, Jakarta. Massa terus meneriakkan 'ambil duit, ambil duit, ambil duit" di depan Kementerian. Dari kantor Kementerian Keuangan, massa dikabarkan akan bergerak menuju Mahkamah Konstitusi.

No comments:

Post a Comment