Saturday, January 25, 2014

Cara Menghitung Tarif Adjustment Listrik PLN Yang Baru

Pemerintah mulai Mei 2014 akan menerapkan sistem penyesuaian tarif listrik (adjustment) untuk pelanggan listrik PT PLN (Persero) kategori rumah mewah, mal, dan hotel.  Dengan sistem baru ini maka tarif listrik non subsidi bagi para pelanggan tersebut akan fluktuatif atau naik-turun mengikuti kurs rupiah dan harga minyak yang menjadi penentu biaya pokok produksi (BPP) listrik PLN.

Namun pemerintah akan tetap mematok tarif listrik para pelanggan tersebut tetap di atas tarif listrik subsidi meski rupiah menguat atau pun harga BBM turun.  Berdasarkan data Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) formula tarif adjustment adalah tarif baru = tarif lama + tarif adjustment.

"Tarif baru golongan R3 (rumah mewah), B2 (hotel), B3 (mal) dan P1 (kantor pemerintah) = Tarif lama (golongan R3, B2, B3 dan P1) x (1 + % Tarif adjustment)," tulis data Kementerian ESDM, seperti dikutip, Minggu (26/1/2014).

Untuk mendapatkan persentase tarif adjustment formulanya sebagai berikut:

Persentase Tarif Adjustment = %(Koefisien kurs x kenaikkan kurs dalam rupiah) + %(Koefisien ICP x Kenaikan harga ICP dalam dolar + %(Koefisien Inflasi x Kenaikan inflasi (%)

Misalnya jika tarif lama untuk rumah mewah Rp 1.352/kWh (sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 30 Tahun 2012) dan jika Tarif adjustment-nya = naik 1%, maka tarif baru untuk rumah mewah (R3) = Rp 1.352 x (1+1%) = Rp 1.366/kWh.

Rinciannya 1 + 1% sama dengan 1,01 dikalikan Rp 1.352 maka hasilnya Rp 1.365,52 (Rp 1.366/kWh). Kemudian ada selisih penambahan sebanyak 14, yang berasal dari 1.366 dikurangi 1.352 = 14.

"Artinya ada penambahan tarif Rp 14/kWh," tulis data Kementerian ESDM.

Bagaimana pola penerapannya?

Saat diberlakukan Mei 2014, jika selama bulan Mei ada perubahan kurs dan ICP (harga minyak mentah Indonesia) yang menyebabkan kenaikan produksi listrik, maka penerapan tarif baru akan diberlakukan pada Juni, begitu seterusnya.

No comments:

Post a Comment