Bank Indonesia (BI) bakal memusnahkan uang berstempel nama Ketua Dewan Pembina Partai Gerindera Prabowo Subianto, maupun uang dengan stempel bernada kampanye pesta demokrasi.
Direktur Departemen Komunikasi BI Peter Jacobs mengungkapkan uang yang dicap termasuk ke dalam uang tak layak edar. "Bila uang bercap (Prabowo) tersebut masuk ke Bank Indonesia, maka akan dimusnahkan," kata Peter melalui pesan singkat pada Senin (27/1/2014).
Peter menambahkan, uang rupiah merupakan simbol negara. Karena itu, masyarakat dihimbau untuk tidak merusak alat bayar yang sah di negara ini. "Uang rupiah adalah simbol negara, jadi masyarakat dihimbau untuk tidak merusak uang," tegasnya.
Sekedar informasi, bank sentral selalu mensortir uang tidak layak edar yang antara lain disebabkan oleh adanya bolongan maupun coretan pada uang. Mesin sortasi uang kertas di Bank Indonesia akan mendeteksi dan mensortir uang yang tidak layak edar itu, yang selanjutnya akan masuk mesin racik uang kertas dan kemudian dihancurkan.
Sebelumnya, media sosial Twitter tiba-tiba diramaikan oleh beredarnya gambar uang kertas pecahan Rp 50.000 dengan cap bernada materi kampanye Prabowo Subianto, kandidat presiden yang dijagokan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
Belakangan juga terdapat uang kertas dengan stempel sejenis, pada uang kertas pecahan Rp 10.000, Rp 20.000, Rp 100.000. Dalam cap tersebut tertulis sebagai berikut: "Prabowo: Satria Piningit, Heru Cakra Ratu Adil".
Postingan foto itu diunggah melalui akun @simonperez. Tidak lama setelah foto itu diunggah, komentar pun mengalir. "Bung @Prabowo08 punya percetakan duit ya? Kok rupiah distempel2," tulis akun @bangiccat yang juga mengunggah foto rupiah sejenis namun dilengkapi dengan uang kertas pecahan lainnya
No comments:
Post a Comment