Direktur Utama PT Vale Indonesia Tbk, Nicolaas D. Kanter mengatakan, perusahaannya sudah mengolah bijih nikel atau ore melalui pabrik di Sorowako. Karena itu, dia menagnggap tidak ada masalah dengan Undang-Undang Mineral dan Batubara yang melarang ekspor mineral mentah dan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tarif bea keluar pada bulan ini. Sebab, menurut Nico, PT Vale sudah memenuhi aturan pemerintah.
"PT Vale selalu berupaya taat pada undang-undang dan peraturan yang berlaku," kata Nico melalui surat elektroniknya kepada Tempo, Kamis, 16 Januari 2014. "Kami senantiasa berkomunikasi dan berkoordinasi dengan pihak terkait, dari pemerintah pusat sampai daerah."
Nico mengatakan, selama 35 tahun, perusahaan tidak pernah mengesakpor bijih nikel atau ore. Hasil olahan tersebut berbentuk nickel matte dengan kandungan nikel (78 persen), sulfur (20 persen), sisanya adalah max dan iron.
"Ini menunjukkan bahwa dari yang tadinya kami memasukkan bijih berkadar 2 persen setelah diolah menjadi 78 persen,nickel matte ini merupakan produk antara yang digunakan dalam pembuatan nikel rafinasi," ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah menetapkan tarif bea keluar ekspor mineral mentah sebesar 20 persen hingga 60 persen berlaku progresif mulai tahun ini hingga 2016 dengan kenaikan bertahap setiap satu semester dimulai 2015.
Menteri Keuangan M. Chatib Basri mengatakan, tarif bea keluar progresif tersebut sekaligus berfungsi sebagai instrumen untuk mendesak perusahaan tambang membangun fasilitas peng olahan atau pemurnian atau smelter.
No comments:
Post a Comment