"Semangat yang dikedepankan dalam kepastian berusaha untuk mendorong produk Indonesia, produsen dalam negeri dan UKM mendapatkan akses pasar ritel modern," kata Menteri Perdagangan, Gita Wirjawan, dalam pernyataannya, di Jakarta, Kamis.
Wirjawan mengatakan, pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern yang tumbuh pesat telah terbukti menjadi penggerak roda perekonomian, dan karena itu perlu diberikan jaminan kepastian berusaha agar tercipta tertib usaha.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, pusat perbelanjaan dan toko modern tumbuh pesat dan Sensus Ekonomi oleh BPS pada 2006 menunjukkan, pendapatan usaha seluruh pelaku usaha eceran di Indonesia dalam setahun tercatat sebesar Rp234 triliun.
Diperkirakan pada 2013 akan mencapai Rp375 triliun alias sekitar seperlima APBN 2013.
"Nilai sebesar itu selayaknya perlu dikelola secara baik, agar dapat terdistribusi secara merata dan dengan langkah itu produk Indonesia dan para pengusaha UKM dapat menikmati nilai itu secara proporsional," kata Wirjawan.
Wirjawan menjelaskan, pengaturan ditujukan untuk menciptakan iklim persaingan usaha yang lebih sehat antara pasar tradisonal, pusat perbelanjaan, dan toko modern.
"Pengaturan mengenai zonasi dan jam operasional, lebih dipertegas agar dapat mendorong terciptanya iklim persaingan usaha yang lebih sehat," kata dia.
Selain itu, kata dia, untuk mendorong peningkatan penggunaan produk dalam negeri, pemerintah mewajibkan toko modern untuk memasarkan produk dalam negeri paling sedikit 80 persen dari jumlah dan jenis barang yang diperdagangkan.
Beberapa ketentuan lainnya yang diatur dalam Permendag tersebut antara lain outlet atau gerai toko modern yang dimiliki dan dikelola sendiri (company owned outlet) paling banyak 150 outlet/gerai, kewajiban pusat perbelanjaan menyediakan atau menawarkan counter image atau ruang usaha untuk pemasaran barang dengan merek dalam negeri.
Selain itu, toko modern dapat menjual barang pendukung usaha utama paling banyak 10 persen serta barang merek sendiri paling banyak 15 persen dari keseluruhan jumlah barang yang dijual di gerai toko modern.
"Nilai sebesar itu selayaknya perlu dikelola secara baik, agar dapat terdistribusi secara merata dan dengan langkah itu produk Indonesia dan para pengusaha UKM dapat menikmati nilai itu secara proporsional," kata Wirjawan.
Wirjawan menjelaskan, pengaturan ditujukan untuk menciptakan iklim persaingan usaha yang lebih sehat antara pasar tradisonal, pusat perbelanjaan, dan toko modern.
"Pengaturan mengenai zonasi dan jam operasional, lebih dipertegas agar dapat mendorong terciptanya iklim persaingan usaha yang lebih sehat," kata dia.
Selain itu, kata dia, untuk mendorong peningkatan penggunaan produk dalam negeri, pemerintah mewajibkan toko modern untuk memasarkan produk dalam negeri paling sedikit 80 persen dari jumlah dan jenis barang yang diperdagangkan.
Beberapa ketentuan lainnya yang diatur dalam Permendag tersebut antara lain outlet atau gerai toko modern yang dimiliki dan dikelola sendiri (company owned outlet) paling banyak 150 outlet/gerai, kewajiban pusat perbelanjaan menyediakan atau menawarkan counter image atau ruang usaha untuk pemasaran barang dengan merek dalam negeri.
Selain itu, toko modern dapat menjual barang pendukung usaha utama paling banyak 10 persen serta barang merek sendiri paling banyak 15 persen dari keseluruhan jumlah barang yang dijual di gerai toko modern.
Juga pelarangan minimarket menjual barang produk segar dalam bentuk curah, dan bagi mini market yang berlokasi di sekitar pemukiman penduduk, tempat ibadah, terminal, stasiun, rumah sakit, gelanggang remaja dan sekolah dilarang menjual minuman beralkohol.
No comments:
Post a Comment