Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini masih menggodok revisi aturan soal penjualan produk reksa dana. Mulai semester I-2014, Manajer Investasi (MI) bisa menjual reksa dana di tempat lain selain di bank seperti selama ini.
"Kita mencoba tahun ini ya kalau bisa peraturannya bisa diterapkan. Kita coba mudah-mudahan selesai di semester 1," kata Kepala Eksekutif Pasar Modal OJK Nurhaida saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta, Kamis (2/1/2014).
Dia menjelaskan, revisi aturan tersebut dilakukan agar penjualan reksa dana bisa menyebar ke daerah-daerah yang sulit dijangkau masyarakat. Saat ini, kata Nurhaida, penjualan reksa dana masih sebatas dilakukan di perbankan saja.
"Supaya reksa dana ini bisa lebih menyebar ke daerah-daerah dan disebarkan oleh banyak pihak," kata dia.
Nantinya, Nurhaida menyebutkan, agen penjual reksa dana ini harus bisa memenuhi ketentuan dan persyaratan dari OJK untuk bisa memasarkan produk-produknya. Revisi peraturan agen penjual reksa dana saat ini sudah sampai kepada Dewan Komisioner OJK untuk ditindaklnjuti.
"Nanti kita lihat hasilnya seperti apa, pihak mana saja yang boleh dan persaratannya apa saja nanti akan ada di peraturan itu. Kemarin sebenarnya peraturan itu sudah dibawa ke dewan komisioner untuk mendapatkan izin prinsip untuk dapat diproses lebih lanjut," cetusnya.
Sebelumnya, Nurhaida menyebutkan, selain perbankan, pihak-pihak lain yang berbadan hukum bisa ikut memasarkan produk-produk reksa dana sejauh memenuhi ketentuan dan persyaratan dari OJK.
Dalam pandangan OJK, bisa dimungkinkan PT Pos Indonesia, toko-toko ritel seperti Alfamart dan lain-lain bisa ikut memasarkan produk-produk reksa dana.
"Pemikiran kita mungkin bisa melalui kantor pos, atau pihak-pihak lain yang penting itu memenuhi persyaratan dan mereka mengajukan izin," kata Nurhaida beberapa waktu lalu.
No comments:
Post a Comment