Kementerian Perindustrian (Kemenperin) meraih peringkat pertama hasil monitoring kepatuhan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Ombudsman Republik Indonesia (ORI), dalam menilai kepatuhan Kementerian/Lembaga Negara terhadap pelaksanaan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Hasil monitoring tersebut disampaikan Danang Girindrawardana selaku Ketua Ombudsman RI pada Selasa di Kantor Ombudsman Jakarta, yang turut dihadiri para wakil dari 18 Kementerian, 36 Lembaga Negara yang menjadi obyek penelitian serta para Komisioner dan Staf di lingkungan Ombudsman RI.
Pada periode Oktober hingga November 2013, Ombudsman RI telah melakukan monitoring dalam rangka memantau pelaksanaan komitmen Kementerian untuk memperbaiki pelayanan publik dari hasil observasi sebelumnya.
Dari hasil monitoring (observasi II) tersebut, Kemenperin berhasil meningkatkan pelayanan publiknya dan meraih peringkat pertama dengan nilai 980. Sebelumnya dalam observasi I (Maret – Mei 2013) Kemenperin juga meraih peringkat pertama dan masuk zona hijau dengan nilai 830.
Variabel yang dinilai dalam observasi tersebut antara lain adalah standar pelayanan, sistem informasi publik, SDM, serta visi misi dan moto pelayanan. Berdasarkan variabel penilaian ini, diperoleh nilai maksimal sebesar 1000 dan dibagi ke dalam tiga kategorisasi kepatuhan penyelenggara pelayanan publik yang rendah, sedang dan tinggi terhadap pelaksanaan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Ketiga kategori tersebut adalah (a) Zona merah atau kepatuhan rendah (0-500), (b) Zona kuning atau kepatuhan sedang (501-800) dan (c) Zona hijau atau kepatuhan tinggi (801-1000).
Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode observasi atau pengumpul data yang dilakukan dengan cara mengamati dan mencatat secara sistematik gejala-gejala yang diselidiki. Selain itu, peneliti juga mendatangi langsung ke pengguna layanan.
Penelitian ini menggunakan jenis data kuantitatif, yaitu dengan mengutamakan keterangan melalui angka-angka, sehingga gejala-gejala penelitian diukur dengan menggunakan skala-skala. Dari tingkat eksplanasinya, penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif dengan metode evaluasi.
Tujuan monitoring kepatuhan Kementerian/Lembaga Negara terhadap pelaksanaan Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, adalah untuk mengetahui perkembangan dan kemajuan kepatuhan Kementerian dalam pelaksanaan Undang-Undang 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan membuat kesimpulan dan memberikan saran kepada Menteri terkait sebagai upaya perbaikan pelayanan publik.
Dari hasil monitoring tersebut, Ombudsman RI memberikan dua rekomendasi. Yang pertama, Unit Pelayanan Publik di Kementerian diharapkan agar terus berinovasi dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanannya kepada masyarakat.
Yang kedua, dalam rangka memberikan dukungan terhadap perbaikan pelayanan publik di Kementerian, pimpinan Kementerian/pimpinan Unit Pelayanan Publik perlu menerapkan mekanisme reward and punishmentbagi penyelenggara pelayanan publik di unitnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009.
No comments:
Post a Comment