Produsen tepung terigu nasionalmenyatakan telah terjadi diskriminasi pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk industri tepung terigu. Senior Vice President Commercial PT Indofood Sukses Makmur Bogasari Folurs Mills, Franciscus (Franky) Welirang, mengatakan pemerintah membebankan PPN pada produsen tepung, sementara PPN bagi industri pakan ternak dibebaskan.
“PPN terhadap produk tepung terigu yang tadinya ditanggung pemerintah jadi dibebaskan pemerintah. Hal ini membuat kami sulit untuk bersaing dengan terigu impor,” katanya saat menerima kunjungan Menteri Perindustrian Mohamad Suleman Hidayat di pabrik Bogasari, Tanjung Priok, Rabu, 24 Juli 2013.
Kebijakan ini, kata Franky, membuat industri tepung terigu harus menanggung beban sebesar Rp 190 miliar per tahun, sedangkan pemerintah hanya menanggung beban Rp 43 miliar. Besaran PPN sendiri mencapai 10 persen, baik untuk PPN masukan maupun keluaran. “Jadi ada perbedaan kurang lebih 10 persen harga by product maupun terigu kami. Jadi secara praktek, kami menanggung 100 persen pajak untuk industri makanan,” katanya.
Menteri Perindustrian MS Hidayat mengatakan pihaknya akan menyikapi keberatan dari produsen tepung terigu tersebut. Kemenperin, akan melakukan koordinasi dengan instansi lain karena pemberlakuan pajak berkaitan dengan Kementerian Keuangan serta Direktorat Jenderal Pajak.
“Kami akan sikapi segera dan berkoordinasi mengenai masalah ini,” katanya. Hidayat menambahkan jika masalah PPN bisa diselesaikan, kemungkinan produsen tepung terigu bisa menangguhkan atau membatalkan rencana kenaikan harga tepung terigu karena depresiasi nilai tukar rupiah serta peningkatan kebutuhan menjelang Lebaran.
No comments:
Post a Comment