Bank Indonesia (BI) menyatakan, perbankan di Sulawesi Utara merestrukrisasi utang UMKM, untuk menolong pengusaha kecil korban bencana di Manado.
"Itu adalah langkah kebijakan perbankan untuk membantu para UMKM yang menjadi korban bencana banjir bandang dan tanah longsor di Manado," kata Kepala Perwakilan BI Sulawesi Utara Luchtor Tapiheru, di Manado Kamis.
Luchtor mengatakan, BI, OJK dan Perbankan di Sulawesi Utara sudah membahas hal tersebut dan memutuskan bersama untuk melakukan langkah kebijakan tersebut seperti penjadwalan kembali ulang utang, penataan kembali utang dan persyaratan kembali demi menolong para korban.
Ia menjelaskan, penjadwalan utang tersebut akan sangat membantu para korban yang merupakan debitur di bank-bank di Sulawesi Utara, semisal dari masa kredit lima tahun diperpanjang menjadi enam atau tujuh tahun, jadi nilai pembayaran jadi lebih kecil dan beberapa cara lainnya.
"Selain penjadwalan ulang, bisa juga dengan penataan kembali dan persyaratan kembali utang, jadi masalah bisa dipecahkan," katanya.
Dengan demikian menurut Luchtor, maka para debitur bisa bernafas kembali setelah pemulihan dan dapat melakukan usaha untuk membayar kredit ke bank, sehingga tidak ada masalah seperti kredit macet.
Ia mengakui jika sampai terjadi kredit macet, maka yang akan rugi adalah rakyat sendiri, sebab uang yang diputar di bank itu adalah milik masyarakat yang disimpang sebagai tabungan.
"Lagipula kan, belum tentu semua UMKM menjadi korban bencana atau terdampak, jadi mereka juga pasti akan berusaha mengembalikan pinjaman, tetapi tentu perbankan harus tetap memberlakukan kebijakannya untuk menolong UMKM, karena bencana adalah kondisi darurat," kata Luchtor.
Ia menegaskan tidak akan ada pemutihan atau penghapusan utang, sebab sudah ada beberapa kejadian paskabencana seperti gempa Jogyakarta yang memanfaatkan hal memasukan kredit macet untuk diputihkan padahal itu sudah terjadi sebelum bencana juga yang tidak bermasalah mengaku macet karena utang ditanggulangi pemerintah.
Karena itu berkaca dari hal tersebut, maka OJK, BI dan Perbankan sepakat untuk melakukan restrukturisasi utang, demi menolong kreditur bukan pemutihan, supaya ekonomi tetap berjalan di Manado.
No comments:
Post a Comment