Pemutusan hubungan kerja dalam jumlah besar atau secara massal akan mengancam belasan ribu tenaga kerja di Provinsi Sulawesi Tenggara, menyusul diberlakukannya Undang-Undang Minerba Nomor 4/2009 pada 2014.
"Dengan diberlakukannya UU Minerba No 4/2009 pada pertengahan Januari 2014, maka ratusan perusahaan pertambangan yang tidak membangun pabrik pengolahan dan pemurnian tidak diperbolehkan lagi melakukan eskpor dalam bentuk mentah," kata Kadis Nakertrans Sultra Ilham Latif di Kendari, Kamis.
Menurut dia, ancaman bagi seluruh perusahaan pertambangan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja, tentu tak bisa dihindari bila aturan itu sudah diberlakukan. Sumber lain yang dihimpun dari kabupaten Kolaka dan Bombana, sejak akhir tahun 2013 lalu sudah ada beberapa perusahaan yang sudah mem-PHK karyawannya lebih awal setelah mengetahui akan diberlakukannya UU Minerba 2009 di awal tahun 2014.
Sebagai contoh di perusahaan PT Sumber Setia Budi (SSB), telah memberhentikan sedikitnya 300-an karyawannya. Begitu pula dengan perusahan PT Putra Mekongga yang mempekerjakan lebih dari 100-an karyawan dan PT Sultra Jembatan Mas juga telah memberhentikan lebih dari 120 karyawannya terkait UU Minerba tersebut.
Masalahnya adalah, apakah dengan pemberlakukan UU Minerba tersebut, perekonomian masyarakat di tahun 2014 ini akan lebih baik atau sebaliknya.
Wakil Ketua Komisis IV DPRD Sultra, Ryha Madi yang dimintai keterangan terkait adanya ancama PHK bagi sejumlah perusahaan pertambangan di Sultra mengatakan, bila UU itu diberlakukan tentu akan berdampak pada tenaga kerja itu sendiri dimana akan menambah jumlah warga miskin baru di Tanah Air.
"Tentu efeknya pada tenaga kerja dan keluaragnya," seraya menambahkan bahwa tentu pemerintah pun sudah harus memikirkan dampak yang terburuk bila para pekerja tidak lagi mendapatkan pekerjaan yang layak
No comments:
Post a Comment