Sunday, August 3, 2014

Pajak Hiburan Night Club Jakarta Akan Naik dan Pajak Hiburan Keluarga Turun

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setempat sepakat menaikkan pajak tempat hiburan. Kesepakatan itu diketok pada libur Lebaran lalu, bersamaan dengan naiknya pajak progresif kendaraan bermotor. DPRD DKI Jakarta telah mengesahkan tujuh rancangan peraturan daerah (raperda) sebelum libur Lebaran. Selain pajak kendaraan bermotor, Dewan pun mengesahkan raperda tentang pajak hiburan.

Berdasarkan Raperda Perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan, sejumlah usaha hiburan mengalami perubahan besaran tarif pajak. Menurut Kepala Bidang Peraturan dan Penyuluhan Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta Arif Susilo, perubahan ini harus dilakukan sebagai upaya penyesuaian tarif pajak hiburan. "Sudah hampir 14 tahun pajak hiburan tak mengalami penyesuaian," kata Arif ketika dihubungi, Sabtu, 2 Agustus 2014

Atas pertimbangan tersebut, pajak hiburan untuk sejumlah usaha pun dinaikkan. Arif merinci kenaikan pajak tersebut di antaranya diberlakukan untuk pertunjukan film pada bioskop yang semula 10 persen menjadi 15 persen. Tarif pajak untuk jenis hiburan diskotek, karaoke, klub malam, pub, bar, live music, musik dengan disc jockey (DJ), dan sejenisnya yang semula 20 persen menjadi 35 persen. Tarif pajak untuk jenis hiburan panti pijat, mandi uap, dan spa yang semula 20 persen menjadi 35 persen. Selain itu, tarif pajak untuk penyelenggaraan hiburan insidental sebesar 15 persen.

Meski ada kenaikan, ada pula pajak hiburan yang diturunkan. Arif menyebutkan pajak tersebut adalah pajak hiburan bagi rekreasi keluarga. "Itu kami turunkan dari 15 persen menjadi 10 persen," kata dia. Sebab, pihaknya ingin memberikan keringanan bagi pengelola usaha tersebut agar warga yang ingin berekreasi bersama keluarga pun tidak terlampau berat mengeluarkan biaya.

Saat ini, menurut Arif, perda yang sudah disahkan ini pun sedang melalui proses lanjutan untuk kemudian bisa diberlakukan. "Sedang menunggu persetujuan dari Kemendagri dan Kemenkeu," kata dia. Namun diharapkan perda ini dapat segera diberlakukan tahun ini juga.

Sebelumnya kalangan pengusaha mengaku keberatan dengan kenaikan pajak hiburan ini. Kenaikan ini bisa membuat pendapatan dunia usaha hiburan berkurang. Ketua Asosiasi Pengusaha Tempat Hiburan Malam Adrian Maulite mengatakan kenaikan ini akan membuat kenaikan juga pada operasional industri sehingga membuat keuntungan pengusaha bisa berkurang. "Kenaikan tersebut membuat industri ini terintimidasi," katanya beberapa waktu lalu.

No comments:

Post a Comment