Kenaikan pajak progresif kendaraan bermotor resmi diberlakukan pada Oktober 2014. Sebelum pajak dinaikkan, Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta meminta warga Jakarta segera melakukan pembayaran atas pajak kendaraan bermotornya. Pajak progresif kendaraan akan naik setelah pengesahan Peraturan Daerah Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor.
"Masih banyak pemilik kendaraan yang belum membayar. Sebaiknya segera bayar," kata Kepala Bidang Peraturan dan Penyuluhan Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta Arif Susilo, Sabtu, 2 Agustus 2014. Ada waktu sekitar dua bulan lagi sebelum tarif baru tersebut diberlakukan. Karena itu, Arif mengimbau warga yang masih menunggak pajak kendaraan bermotornya agar segera melunasinya
Arif menuturkan peraturan daerah tentang kenaikan pajak progresif kendaraan bermotor ini telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI pada 23 Juli 2014. Setelah itu, masih ada proses yang harus dilewati sampai peraturan ini bisa diberlakukan. Di antaranya peraturan harus mendapat pengesahan dari Kementerian Keuangan. "Ini sifatnya kan pajak yang dikenakan kepada warga," katanya.
Untuk diketahui, pajak progresif ini dikenakan terhadap pemilik kendaraan bermotor yang memiliki lebih dari satu kendaraan. Perhitungan jumlah kenaikan pajak yakni: bagi kendaraan pertama, pajak kendaraan bermotor (PKB) yang sebelumnya 1,5 persen dinaikkan menjadi 2 persen. Kendaraan kedua, yang sebelumnya 2 persen naik menjadi 4 persen. Kendaraan ketiga mengalami kenaikan dari 2,5 menjadi 6 persen, dan untuk kendaraan keempat dan seterusnya naik dari 4 menjadi 10 persen.
Sebelum memasuki libur Lebaran pekan lalu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta mengesahkan tujuh peraturan daerah. Salah satunya Peraturan Daerah Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor. Dalam perda ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan perubahan jumlah tarif pajak progresif kendaraan bermotor. Kendaraan bermotor yang dimiliki oleh pemilik dengan nama dan alamat yang sama akan dikenai tarif lebih besar dibanding sebelumnya.
Kepala Bidang Peraturan dan Penyuluhan Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta Arif Susilo menyambut baik pengesahan perda tersebut. Pihaknya berharap perda tersebut bisa berlaku pada Oktober mendatang. "Sekarang masih diproses di Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri," katany Sabtu, 2 Agustus 2014.
Dengan pengesahan perda ini, para pemilik kendaraan yang memiliki kendaraan lebih dari satu akan dikenai pajak yang lebih besar daripada sebelumnya. Untuk kendaraan pertama, pajak kendaraan bermotor (PKB) yang sebelumnya 1,5 persen dinaikkan menjadi 2 persen. Pada kendaraan kedua, pajak naik dari 2 menjadi 4 persen. Adapun kendaraan ketiga naik dari 2,5 menjadi 6 persen. Kendaraan keempat dan seterusnya naik dari 4 menjadi 10 persen.
Arif menuturkan kenaikan jumlah pajak progresif ini diharapkan dapat berdampak berkurangnya kemacetan di Jakarta. Warga akan berpikir ulang untuk memiliki kendaraan pribadi lebih dari satu unit. "Kami harapkan bisa membatasi jumlah kendaraan di Jakarta," katanya. Walaupun nantinya masih ada warga yang tetap membeli kendaraan pribadi, mereka akan dikenai pajak yang tinggi.
Pajak progresif ini hanya akan dikenakan kepada para pemilik kendaraan yang memiliki kendaraan lebih dari satu unit dan tak berlaku pada angkutan umum. Arif menuturkan pemilik kendaraan yang mencantumkan nama berbeda namun berada dalam satu alamat akan tetap dikenai pajak progresif ini. "Kami akan deteksi dari KTP dan kartu keluarga," katanya.
No comments:
Post a Comment