Untuk meningkatkan kepedulian pelaku industri kecil dan menengah (IKM) terhadap Hak Kekayaan Intelektual (HKI), segala upaya akan dilakukan pemerintah.
Salah satunya adalah dengan menggunakan strategi jemput bola Adapun HKI ini meliputi hak cipta, hak paten, merek, desain industri dan desain tata letak sirkuit terpadu.
Selama ini sosialisasi HKI terhadap pelaku IKM masih minim. Hal tersebut membuat pelaku UKM masih sedikit yang mendaftarkan HKI, kata Direktur Jenderal (Dirjen) IKM Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Euis Saedah, di Jakarta, Kamis (6/9).
Prinsip HKI, menurut Euis, yang mendaftarkan lebih dulu merek dagangnya akan mendapatkan sertifikasi.
"Sangat dirugikan jika IKM yang memiliki penemuan produk bernilai tambah tinggi tidak mempunyai HKI. Sertifikasi HKI membuat produk IKM mampu bersaing dengan produk impor," paparnya.
Pelaku IKM, lanjut Euis, lebih fokus pada pengeluaran produksi ketimbang mendaftarkan merek. Padahal 'branding' menjadi sesuatu hal yang penting seiring ketatnya persaingan.
"Pelaku IKM masih belum banyak yang menggunakan merek dagangnya sendiri karena kesadaran dan kebanggaan masyarakat pada produk dalam negeri masih minim," tuturnya.
Euis menegaskan pihaknya akan membantu penguatan merek di sektor IKM melalui klinik konsultasi HKI IKM.
"Kami memberikan layanan konsultasi HKI, pelatihan pendaftaran, bimbingan teknis, hingga advokasi," katanya.
No comments:
Post a Comment