Sebanyak 66 restoran dengan skala besar dan kecil di Kota Tangerang Selatan, Banten, tidak memiliki izin. Restoran tersebut tersebar di tujuh kecamatan dengan rincian sebagai berikut: Pondok Aren sebanyak 35 restoran, Serpong 13 restoran, Serpong Utara tiga restoran, Ciputat ada empat restoran, Ciputat Timur tiga restoran, Pamulang empat restoran serta Kecematan Setu empat restoran.
Menurut Kepala bidang Non-Pajak Bumi dan Bangunan padaDinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset DaerahKota Tangerang Selatan Chusnul Amanah, akibat belum ada izin mereka belum bayar pajak. "Pemerintah Kota Tangerang Selatan tidak bisa mengambil pajak, sebab restoran itu belum menjadi wajib pajak," kata dia Rabu, 12 Februari 2014.
Dia menjelaskan, restoran yang terdata dan mempunyai wajib pajak yakni sebanyak 470 buah. Usaha makanan ini memiliki pendapatan di atas Rp 15 juta per bulan, sesuai dengan ketentuan wajib pajak. Restoran yang belum memiliki izin, katanya, akan diberikan surat teguran hingga tiga kali.
Apabila pengusaha restoran belum juga mengurus, Pemerintah Kota Tangerang Selatan akan memberi sanksi. "Kami pasangi stiker di restoran itu dengan tulisan Restoran Ini Belum Membayar Pajak. Ini menjadi catatan bagi pengunjung," ujarnya.
Ketua Persatuan Hotel Restoran Indonesia (PHRI) Kota Tangerang Selatan, Gusri Effendi, menyambut baik ancaman sanksi yang diberikan pemerintah kepada restoran tak berizin.
Dengan tidak adanya izin, kata dia, sama saja melakukan usaha secara ilegal dan melanggar ketentuan dalam berusaha. "Sangat setuju dengan adanya sanksi," ujarnya.
Gusri menuturkan, 66 restoran yang tak berizin bukan anggota resmi PHRI. Sebab, seluruh anggota PHRI telah menyertakan surat kelengkapan administrasi izin usaha. "Salah satu syarat menjadi anggota PHRI yakni memiliki dokumen wajib pajak. Sehingga, tidak ada anggota PHRI yang tak berizin," tegasnya.
No comments:
Post a Comment