Keran penempatan tenaga kerja Indonesia ke Arab Saudi segera dibuka tahun ini. Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi akan segera menandatangani perjanjian bilateral/Memorandum of Understanding (MoU) terkait dengan penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Riyadh, Arab Saudi pada 19 Februari 2014.
“Dengan ditandatanganinya kesepakatan tersebut keran pengiriman TKI yang selama ini dihentikan bakal segera dibuka,” kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi A. Muhaimin Iskandar, Selasa . Muhaimin mengatakan, penandatanganan MoU tersebut selain akan membuka kembali moratorium pengiriman TKI ke Arab Saudi, juga menjadi tonggak sejarah dalam hal penempatan dan perlindungan TKI di Arab Saudi.
“Ini menjadi awal sejarah baru dalam penempatan dan perlindungan TKI kita di Arab Saudi karena baru pertama kali terjadi MoU. Dengan mengantongi perjanjian perlindungan yang selaras dengan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri, TKI Kita dapat bekerja kembali di Arab Saudi,” kata Muhaimin dalam siaran persnya.
Dalam rangka penandatanganan perjanjian tersebut delegasi Indonesia yang dipimpin langsung oleh Muhaimin Iskandar berangkat ke Riyadh, Arab Saudi, pada Senin (17/2). Menurutnya, MoU tersebut akan memberikan kepastian hukum baik bagi pengguna maupun bagi TKI. Muhaimin berharap penandantanganan Mou perlindungan TKI akan semakin memberikan kepastian hukum bagi TKI yang bekerja di Arab Saudi.
Selain itu, penandatanganan perjanjian tersebut sekaligus memberikan kepastian jaminan perlindungan bagi TKI yang bekerja pada pengguna jasa. “Kami ingin Arab Saudi memberikan perhatian khusus pada TKI,” kata dia
Perjanjian yang akan ditangani dalam waktu dekat tersebut, lanjutnya, mencakup antara lain penyelesaian masalah hubungan kerja, penyediaan sarana komunikasi dan penyediaan hari libur serta sistem penggajian yang dilakukan melalui jasa perbankan untuk TKI.
No comments:
Post a Comment