Pemerintah memastikan mencabut subsidi listrik industri skala besar seperti golongan I-3 yang telah terdaftar di bursa saham, dan industri golongan I-4. Kebijakan ini mampu menghemat anggaran sebesar Rp 8 triliun pada 2014.
"Penghematan itu jadinya sebesar Rp 8 triliun," ungkap Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani saat berbincang dengan media di Gedung Sutikno Slamet, Kemenkeu, Jakarta, Jumat (7/2/2014)
Askolonasi mengatakan awalnya penghematan subsidi bisa mencapai Rp 11 triliun apabila asumsi pencabutan subsidi listrik dilakukan sejak Januari 2014. Namun akhirnya diundur, akan naik bertahap mulai Mei hingga Desember 2014 karena pertimbangan tekanan yang berat untuk industri.
"Untuk tarif listrik, target kita di APBN itu dilaksanakan Januari 2014. Maka itu diasumsikan penghematan sebesar Rp 11 triliun. Kemudian dibahas di komisi VII (DPR) dan Kementerian ESDM dan disepakati naik pada bulan Mei secara bertahap," paparnya
Seperti diketahui, golongan listrik I-3 yang sudah menjadi perusahaan terbuka (terdaftar di bursa saham) adalah golongan industri yang memiliki daya >200 Kva Tegangan Menengah, sedangkan golongan listrik I-4 adalah industri yang memiliki daya 30.000 Kva Tegangan Tinggi. Kedua golongan ini yang akan dicabut subsidi listriknya dengan cara menaikkan tarifnya.
No comments:
Post a Comment