TGuP2 dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur No.83 Tahun 2013 tentang TGPP untuk meningkatkan kinerja SKPD di lingkungan Pemerintah DKI Jakarta.
Selain melakukan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan program pembangunan, TGPP juga berfungsi menerima dan menindaklanjuti saran dan kritik dari masyarakat kepada Gubernur DKI. Ketua HIPPMI (Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia) DKI JakartaSarman Simanjorang menilai pembentukan TGuP2 ini sebagai terobosan baru.
"Keterbatasan waktu Gubenur dan Wakil Gubernur sekaligus kompleksnya permasalahan di DKI diperlukan tim yang membantu Gubernur untuk mengadakan pengawasan secara langsung kinerja aparatur di lingkungan pemerintah DKI yang tersebar di 745 SKPD dan UKPD," kata Sarman Simanjorang di Jakarta, Minggu
No comments:
Post a Comment