Kementerian Pertanian mewajibkan importir agar membeli juga 10 persen beras ketan lokal selain beras ketan yang diimpornya dari negara lain. “Tanggungjawab importer harus dikunci dengan kewajiban menyerap 10 persen ketan local,” kata Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian (PPHP) Kementerian Pertanian RI, Yusni Emilia Harahap, kemarin.
Yusni mengakui, selama ini produksi beras ketan Indonesia memang belum mampu memenuhi kebutuhan industri yang mencapai 200.000 ton per tahun. Untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri terpaksa pemerintah mengizinkan impor.
“Saat ini hanya ada dua daerah penghasil beras ketan terbesar yakni Subang dan Lumajang. Karena itu tidak mengherankan jika produksinya belum memenuhi kebutuhan,”ujar Yusni.
Pada tahun 2013, Kelompok Kerja (Pokja) Beras mengalokasikan impor beras ketan utuh sebanyak 120.000 ton dan beras ketan pecah 100% sebanyak 100.000 ton. Realisasi impor beras ketan utuh tahun lalu sebesar 118.848 ton. Sedangkan beras ketan pecah 100% 64.213 ton.
Menyinggung soal kisruh beras impor Yusni juga menjelaskan, langkah tersebut dapat menggangu harga beras pasar domestik. “Makanya kita tidak impor dulu beras premium khawatir kondisnya akkan semkin tidak kondusif ,” ujarnya.
Padahal beras premium merupakan jenis beras tertentu yang bebas diimpor guna memenuhi konsumsi kalangan terbatas. Namun, dengan adanya kisruh tadi, pemerintah menghentikan sementara sampai batas tidak tertentu.
No comments:
Post a Comment