Rancangan Undang-Undang Perdagangan merupakan lompatan besar dan sejarah baru bagi bangsa Indonesia dalam mendorong perdagangan nasional yang lebih maju dan berkeadilan. Demikian disampaikan Menteri Perdagangan RI, Gita Wirjawan dalam siaran pers yang diterima, Kamis setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyepakati isi substansi Rancangan Undang-Undang Perdagangan
Gita menegaskan RUU perdagangan ini mengedepankan kepentingan nasional dan ditujukan untuk melindungi pasar domestik dan produk ekspor Indonesia, memperkuat daya saing dan nilai tambah produk dalam negeri, membuat regulasi perdagangan dalam negeri dan memberikan perlindungan kepada konsumen.
"Dalam perspektif yang lebih strategis, maka RUU Perdagangan ini berangkat dari konsepsi untuk mengamankan seluruh wilayah perdagangan Indonesia guna memaksimalkan penciptaan nilai tambah bagi perekonomian nasional," ujarnya. Menurutnya, melalui RUU ini pemerintah ingin memastikan sejumlah hal. Pertama, produk-produk yang diperdagangkan di dalam negeri semaksimal mungkin diproduksi di dalam negeri.
"Diharapkan perekonomian nasional dapat ditopang tidak hanya oleh kegiatan konsumsi, tetapi juga oleh kegiatan produksi," kata Gita. Kedua, RUU ini dapat menopang ketahanan ekonomi nasional melalui ketahanan pangan dan ketahanan energi, serta menjaga keseimbangan kepentingan di hulu dan hilir.
Ketiga, kerangka perlindungan konsumen perlu ditegaskan melalui kewajiban penggunaan label berbahasa Indonesia untuk barang-barang yang diperdagangkan di dalam negeri dan ketentuan pemenuhan SNI.
Keempat, pelaku usaha di seluruh penjuru tanah air terutama pelaku KUM KM dapat bekerja lebih efisien dan berkembang lebih maju. Kelima, RUU ini akan menjadi dasar dan payung hukum bagi ketertiban dan tumbuh kembangnya pelaku usaha yang bergerak dalam sistem perdagangan melalui elektronik (e-commerce).
Keenam, melalui RUU ini kedaulatan rakyat dilindungi dengan dilibatkannya DPR dalam Ratifikasi Perjanjian Kerjasama Perdagangan Internasional. Terakhir, pembentukan Komite Perdagangan Nasional diperlukan untuk membantu pemerintah dalam percepatan pencapaian pelaksanaan kebijakan perdagangan. Komite akan membantu pemerintah memberikan advokasi, rekomendasi dan sosialisasi.
Pembahasan RUU Perdagangan ini telah dimulai sejak Oktober 2013 dan diharapkan dapat disahkan dalam rapat paripurna DPR pada 7 Februari 2014. Saat ini sedang dilakukan finalisasi legal drafting untuk sinkronisasi dan harmonisasi pada RUU ini.
No comments:
Post a Comment