Menteri Keuangan Muhamad Chatib Basri setuju dengan keputusan Organisasi Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan (Organisation for Economic Co-operation and Development/OECD) mengenai harus dibukanya akses data perbankan untuk kepentingan perhitungan pajak. Namun Chatib mengaku aturan ini masih terbentur dengan Undang-Undang Perbankan.
“(Kementerian) Keuangan mau sekali, tapi masih UU Perbankan yang belum memungkinkan. Kami lihat dulu apakah mau dibuka atau tidak,” kata Menteri Chatib di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 14 Februari 2014.
Sebelumnya, OECD meluncurkan panduan resmi kerjasama pertukaran informasi antara otoritas perpajakan antara negara pada hari ini. Panduan ini ditujukan untuk meningkatkan kepercayaan publik kepada pemerintah dalam penananganan kalkulasi pajak dan penghindaran pajak. Panduan ini merupakan mandar dari para pemimpin negara-negara G20.
Dalam panduan ini mengatur standar dan kerjasama pertukaran informasi antara otoritas dan jurisdiksi yang berbeda mengenai informasi yang diperoleh di institusi keuangan. Panduan ini menjabarkan jenis informasi akun keuangan yang bisa diperlukan antarotoritas, institusi keuangan yang perlu memberikan laporan, jenis akun dan para pembayar pajak, serta proses dua-dilligence atau mekanisme yang disepakati antar lembaga keuangan.
Selain itu, dijabarkan juga mengenai mekanisme Common Reporting and Due Dilligence Standard meliputi rekening pendapatan investasi dari bunga, deviden, dan asuransi. Lembaga keuangan yang wajib melakukan transparansi rekening adalah perbankan, lembaga kustodian, dan lembaga terkait keuangan lain seperti perusahaan sekuritas dan perusahaan asuransi. Adapun jenis rekening yang wajib dilaporkan adalah rekening individu dan lembaga.
Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Muliaman Hadad belum mau berkomentar banyak mengenai harus dibukanya akses perbankan untuk kepentingan pajak. Namun menurut dia, selama ini ada aturan menganai data perbankan untuk pajak. “Kami harus lihat dulu. Tapi ada beberapa aturan yang membolehkan data perbankan (dibuka) untuk (kepentingan) pajak,” katanya.
No comments:
Post a Comment