Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Susilo Siswoutomo mempersilakan Newmont dan Freeport menggugat ke arbitrase akibat larangan ekspor mineral mentah yang tercantum dalam peraturan pemerintah Indonesia. "Kami lebih milih melanggar kontrak karya daripada melanggar undang-undang," kata Susilo saat mengisi acara "Koordinasi dan Sosialisasi Bidang Mineral dan Batu Bara" di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis, 6 Februari 2014. "Jika mereka mau pergi, mau tutup tambang, go ahead."
Susilo mengatakan keberadaan tambang Indonesia terbatas dan bervariasi umur ekonominya, 10-15 tahun. Sedangkan peluang KK dan IUP cuma 5-10 tahun. "Kalau diekspor mentah, tambang akan habis. Nanti tahun 2100 anak-cucu kita hanya bisa mendengar kabar kekayaan alam kita," katanya.
Susilo menegaskan siapa pun yang hendak melanjutkan aktivitas pertambangan wajib melakukan pengolahan terlebih dahulu. "Silakan Newmont, Freeport arbitrase, tetapi mereka harus bangun smelter," katanya.
Menurut dia, kelestarian alam adalah masa depan generasi selanjutnya termasuk sumber daya mineral yang bernilai penting bagi keberlangsungan bangsa Indonesia. Juru bicara PT Freeport Indonesia, Daisy Primayanto, sebelumnya mengatakan bahwa perusahaan sedang menguji kelayakan untuk membangun pabrik pengolahan dan pemurnian mineral atau smelter di dua tempat, yaitu di Gresik, Jawa Timur, dan Timika, Papua.
Upaya itu dilakukan menyusul larangan pemerintah untuk ekspor mineral mentah. Uji kelayakan meliputi tempat yang paling cocok untuk membangun smelter dan perhitungan ekonomi. Menurut Daisy, pembangunan smelter butuh 3-4 tahun.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral R. Sukhyar mengatakan pemerintah sedang memformulasikan aturan jaminan keseriusan bagi perusahaan tambang yang hendak membangun smelter. Jaminan tersebut sebesar 5 persen dari nilai investasi smelter.
"Kalau biayanya US$ 2 miliar berarti jaminannya US$ 100 juta," kata Sukhyar seusai mengikuti acara "Rapat Koordinasi Nilai Tambah Mineral dan Penataan Pertambangan untuk Kesejahteraan Rakyat" di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis, 6 Februari 2014.
Sukhyar mengatakan jaminan tersebut akan ditempatkan di bank nasional. Pemerintah akan memperhatikan kemajuan dari pembangunan smelter yang dikerjakan oleh perusahaan tambang tersebut. Setelah pembangunan smelter selesai, uang jaminan tersebut akan dikembalikan utuh kepada perusahaan tambang.
Regulasi terkait dengan jaminan keseriusan ini akan ditambahkan dalam lampiran baru Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2014 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di Dalam Negeri. Sukyar memprediksi beleid tersebut akan terbit pada pekan ini.
"Aturan di Permen itu nanti akan ada lembaran baru. Itu jaminan 5 persen sebagai requirement tambahan untuk dapat rekomendasi ekspor," ujar Sukhyar.
No comments:
Post a Comment