Sunday, March 2, 2014

Transaksi Jual Beli Memakai BitCoin Bebas Pajak Di Inggris

Kantor pemungut pajak pendapatan di Inggris akan menghentikan rencananya untuk memberlakukan pajak bagi perdagangan Bitcoin. Keputusan ini diambil hanya beberapa hari setelah situs operator penukar mata uang digital, Mt Gox tutup. Akibat ulah peretas, operator tersebut kehilangan uang senilai hampir US$ 500 juta yang merupakan deposito nasabah, menurut laporan Financial Times seperti dikutip Reuters, Minggu, 2 Maret 2014.

Dalam pertemuannya dengan para pialang Inggris, HM Revenue and Customs menyatakan tidak akan lagi membebankan 20 persen value-added tax (VAT) atau pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap transaksi bitcoin. Selain itu, pajak keuntungan pun akan ditiadakan.

Dukungan Inggris terhadap mata uang tersebut muncul beberapa hari setelah bursa bitcoin terbesar dunia, Mt Gox, menerima gugatan seorang nasabah di Amerika Serikat. Nasabah ini meminta pengembalian uangnya yang diretas. Meski demikian, pajak perusahaan dan pajak lainnya masih tetap berlaku.

Pasar untuk bitcoin - suatu mata uang virtual yang diciptakan melalui jaringan komputer yang dianggap mampu menyelesaikan persoalan matematis - memiliki nilai sekitar US$ 7 miliar dalam suku bunga pasar saat ini. Bitcoin menghadapi masalah regulasi dunia dan sudah dilarang oleh beberapa negara.

"HM Revenue and Customs bekerja sama dengan industri bitcoin mengenai pemberlakuan pajak untuk perdagangan dan komisi dalam bitcoin. Kami akan menerbitkan panduannya dalam waktu singkat," ujar seorang pejabat kantor pajak Inggris.

No comments:

Post a Comment