Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo mengatakan, saat ini tiap bank yang pernah melakukan pengadaan mesin anjungan tunai mandiri (ATM) ataupun sistem keamanan Diebold tengah menindaklanjuti dugaan adanya suap dari petinggi perusahaan asal Amerika Serikat itu. "Kita serahkan ke masing-masing bank. Tapi tim pengawas bank dari BI juga sudah mulai menindaklanjuti dugaan itu,” kata Agus di kantornya, Jumat, 25 Oktober 2013. Hal ini dilakukan karena pengadaan alat itu sesuai dengan kebijakan masing-masing bank.
Sebelumnya diberitakan, perusahaan penyedia ATM dan sistem keamanan bank terbesar asal Amerika Serikat, Diebold Inc., divonis membayar US$ 48,1 juta sebagai denda karena telah menyuap bank pemerintah di Cina, Rusia, dan Indonesia. Securities and Exchange Commision (SEC)--semacam Badan Pengawas Pasar Modal--dan Departemen Kehakiman Amerika menyatakan, perwakilan-perwakilan Diebold di Cina dan Indonesia mengeluarkan sekitar US$ 1,75 juta sebagai hadiah guna mempengaruhi kebijakan pembelian mereka. Menurut SEC, hadiah itu termasuk perjalanan ke Disneyland, Las Vegas, Paris, dan Bali, dengan alasan pelatihan atau pengeluaran bisnis yang sah.
Nanti, kata Agus, jika setiap bank maupun tim pengawas BI menemukan hal-hal yang memang perlu tindak lanjut, akan ada pengumuman sesuai asas keterbukaan informasi. Kendati demikian, dia menyatakan, bank sentral tidak memberikan tenggat waktu pemeriksaan terhadap dugaan suap ini. “Tapi kita harapkan hasilnya bisa kita ketahui sesuai standar waktu pasar modal,” ucapnya.
Deputi Gubernur Bank Indonesia Halim Alamsyah menambahkan, bank sentral serius dalam menindaklanjuti kasus ini. “Kami sedang mengumpulkan informasi, tapi kami ragu pihak Amerika Serikat akan memberikan data kepada kami,” katanya. Senada dengan Agus, Halim mengatakan, pengadaan mesin ATM oleh bank bukanlah domain pengaturan maupun pengawasan bank sentral. “Kalau penggunaannya memang kita atur. Tapi soal siapa yang memenangkan tender pengadaan itu urusan bank.”
Namun Halim memastikan jika dalam pengadaan ATM ini ada prosedur yang melanggar asas good corporate governance, BI akan turun tangan memeriksa. Jika ditemukan pelanggaran, dia menambahkan, bukan tidak mungkin bank akan diberi sanksi. “Sanksinya dari yang paling ringan, yaitu teguran, sampai terberat, yaitu fit and proper test terhadap pejabat yang diduga terlibat.”
Direktur Utama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, Budi Gunadi Sadikin, mengatakan pihaknya masih menunggu keterangan dari pihak Diebold Inc ihwal kasus suap pengadaan mesin anjungan tunai mandiri (ATM) yang mencatut bank pelat merah itu. Sebab, hingga saat ini, Diebold Inc melalui perwakilannya di PT Diebold Indonesia belum bersedia memberikan informasi ke Bank Mandiri.
"Yang paling fair, Diebold juga menjelaskan kepada publik apa yang terjadi," kata Budi saat ditemui seusai memaparkan kinerja keuangan Bank Mandiri di kantornya, Rabu, 30 Oktober 2013. Budi menuturkan, kondisi saat ini tak mendukung bagi Bank Mandiri membuat keterangan apa pun terkait hal tersebut. Menurut Budi, pihak Diebold harus angkat bicara lantaran mereka yang mengetahui apa yang terjadi saat perjanjian pembelian mesin ATM tersebut diteken.
Bank Mandiri, kata dia, telah memeriksa dokumen hingga tujuh tahun ke belakang dan menemui regulator di Bank Indonesia guna memastikan perjanjian pembelian mesin berjalan sesuai prosedur. "(Proses yang terjadi saat itu) tidak seperti yang dibayangkan. Kami tak khawatir jika Diebold menjelaskan prosesnya," kata Budi.
Bank Mandiri, kata Budi, tak mempermasalahkan apabila pihak Diebold membeberkan mengenai proses pembelian tersebut. "Saya tak khawatir Diebold akan disclose datanya agar lebih obyektif," kata dia. Pada 22 Oktober lalu, Komisi Sekuritas dan Pasar Modal dan Departemen Kehakiman Amerika Serikat mengumumkan telah menjatuhkan vonis denda US$ 48,1 juta kepada Diebold. Produsen ATM asal Amerika itu didakwa melakukan penyuapan di Cina, Indonesia, dan Rusia untuk memuluskan bisnisnya.
Dalam dokumen putusan disebutkan Diebold melalui anak usahanya, PT Diebold Indonesia, pada 2005-2010 menyediakan perjalanan wisata dan hiburan ke Eropa bagi pejabat dari tiga bank BUMN di Indonesia. Diebold Indonesia menghabiskan sekitar US$ 147 ribu untuk membiayai perjalanan tersebut dan mengakali pencatatannya sebagai biaya training.
Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan menyebutkan dua nama bank pemerintah yang disebut terkait kasus suap pengadaan mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) buatan Diebold Inc. “Dan itu bukan hanya bank-bank BUMN loh ya,” ujar Dahlan di Bandung, Jumat, 25 Oktober 2013. Ia menyebutkan, bank-bank pelat merah yang dimaksud hanya dua yakni Bank Mandiri dan BTN serta bank-bank pembangunan daerah. “Jadi bukan hanya bank BUMN saja.”
Dahlan pun mengaku sudah menerima laporan seputar pengadaan mesin ATM oleh Diebold Inc. “Saya sudah mendapat laporan, peristiwa itu kan dimulai tahun 2005,” kata dia. Dari laporan yang diterimanya, kasus bermula dari penggunaan teknologi ATM buatan Diebold Inc. Kala itu, teknologi ATM buatan Dieblod tidak dimiliki bank yang bersangkutan. “Biasanya pemilik teknologi seperti itu menanggung biaya pendidikan, dan biaya pelatihan di negara-negara yang sudah menggunakannya. Kira-kira seperti itu,” kata Dahlan.
Nah, soal pemberian pelatihan dan pertanggungan biaya pelatihan, menurut Dahlan, merupakan daerah abu-abu. “Bagi Amerika mungkin dianggap melanggar. Mungkin bagi sebagian perusahaan kita, dianggap sudah semestinya mereka melakukan pelatihan, memberikan pelatihan, dan membiayai biaya pelatihan termasuk biaya pesawat dan biaya hotel di sana.” Tapi hingga kini, Dahlan mengaku baru mendapati satu hal yang dinilainya telah terjadi pelanggaran. “Nah yang saya anggap melanggar adalah mengapa begitu pelatihan selesai hari ini, besok belum pulang? Kenapa besok lusanya baru pulang? Itu, kesalahannya di situ,” kata dia.
Ia menilai penyelidikan kasus suap Diebold itu belum tuntas. Pihaknya tengah menelusuri kemungkinan terjadinya gratifikasi dalam kasus pengadaan ATM Diebold itu. “Tentang gratifikasi itu, kita lihat penyelidikan berikutnya. Karena memang abu-abu antara itu sebagai hak yang harus diterima sebagai pengguna teknologi atau tidak.”
Sebelumnya diberitakan, Securities and Exchange Commision (SEC) Amerika Serikat memutuskan bahwa perusahaan penyedia ATM terbesar asal Amerika Serikat, Diebold Inc, melanggar Undang-Undang Anti Korupsi di Luar Negeri. Penyedia mesin ATM dan sistem keamanan itu ditengarai menyuap pejabat bank milik pemerintah Cina, Rusia, dan Indonesia. Suap berbentuk hadiah perjalanan dan hiburan ini dikucurkan untuk memenangkan tender pengadaan mesin ATM.
No comments:
Post a Comment