Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Muliaman D Hadad mengatakan lembaganya telah meluncurkan aturan tentang Layanan Keuangan Tanpa Kantor Dalam Rangka Keuangan Inklusif (Laku Pandai). Aturan yang diluncurkan Rabu, 19 November lalu sudah mengatur persyaratan, perizinan dan berbagai ketentuan lainnya bagi perbankan yang ingin ikut menyediakan layanan keuangan tanpa kantor.
Muliaman mengatakan untuk mengikuti layanan keuangan tanpa kantor ini perbankan dengan modal di bawah Rp 1 triliun atau Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) 1 bisa turut serta menyediakan layanan keuangan tanpa kantor tersebut. "Ada persyaratannya, pada dasarnya semua bank bisa, cuma bank yang sudah memiliki elektronik banking tentu saja akan jadi syarat penting, termasuk juga daya dukung SDM, IT dan lain sebagainya," kata dia di Hotel Sultan, Jakata 22 November 2014.
Ia mengatakan untuk ikut dalam kegiatan layanan keuangan tanpa kantor ini memang sangat dibutuhkan Tekhnologi Informasi beserta komponennya yang sangat tinggi. "Kan ini semua sangat IT intensif, komponen IT nya tinggi, oleh karena itu bank yang sudah siap itu kita dorong untuk bisa ikutan," kata Muliaman.
Dalam aturan baru OJK tersebut, jenis layanan keuangan yang dapat disediakan oleh perbankan melalui bantuan keagenan adalah tabungan dasar atau basic saving account (BSA), pembiayaan mikro dan asuransi mikro. Tabungan dasar atau BSA ini memilliki batas minimum saldo dan transaksi, namun diberlakukan atutan batas maksimum saldo dan transaksi.
Pada tabungan dasar ditetapkan batas maksimum saldo sebesar Rp 20 juta dan batas transaksi Rp 5 juta per bulan. Jika melebihi batas maksimum tersebut, maka nasabag harus dikonversikan menjadi tabungan biasa.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan 20 poin Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) baru hari ini, Rabu, 19 November 2014. Rinciannya, enam POJK pada bidang perbankan, tujuh pada bidang pasar modal, dan tujuh pada bidang industri keuangan non-bank (IKNB).
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad mengatakan penerbitan semua kebijakan ini ditujukan untuk penataan kembali struktur pengawasan sektor jasa keuangan, pendalaman pasar keuangan, dan perluasan akses produk dan jasa keuangan.
"Penguatan aturan ditujukan agar kokoh dan transparan," ujar Muliaman dalam peluncuran Kebijakan OJK di Gedung Soemitro Djojohadikusumo, OJK, Rabu, 19 November 2014.
POJK baru yang diluncurkan pemerintah pada bidang perbankan adalah
- POJK tentang Penerapan Tata Kelola Terintegrasi bagi Konglomerasi Keuangan,
- POJK tentang Penerapan Manajemen Risiko Terintegrasi bagi Konglomerasi Keuangan,
- POJK tentang Layanan Keuangan tanpa Kantor dalam Rangka Keuangan Inklusif (Laku Pandai),
- POJK tentang Bank Perkreditan Rakyat (BPR),
- POJK tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) Perbankan Syariah, dan
- POJK tentang Kualitas Aset Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah.
Pada bidang pasar modal ada tujuh POJK baru, yakni
- POJK tentang Prinsip Mengenal Nasabah oleh Penyedia Jasa Keuangan pada Sektor Pasar Modal,
- POJK tentang Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa,
- POJK tentang Pedoman Penerbitan dan Pelaporan Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi (EBA-SP) dalam Rangka Pembiayaan Sekunder Perumahan,
- POJK tentang Pedoman Pelaksanaan Fungsi-fungsi Manajer Investasi,
- POJK tentang Perizinan Wakil Manajer Investasi,
- POJK tentang Laporan Bulanan Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK-EBA), dan
- POJK tentang Perizinan Wakil Penjamin Emisi Efek dan Wakil Perantara Pedagang Efek.
Adapun POJK baru pada sektor Industri Keuangan Non-Bank (INKB) adalah
- POJK tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan,
- POJK tentang Penyelenggaraan Usaha Pembiayaan Syariah,
- POJK tentang Tata Kelola yang Baik bagi Perusahaan Pembiayaan,
- POJK tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan
- POJK tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro (LKM),
- POJK tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Keuangan Mikro (LKM), dan
- POJK tentang Pembinaan dan Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro (LKM).
No comments:
Post a Comment