Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Malang Sri Subekti mengatakan pihaknya terpaksa melaporkan 150 perusahaan tersebut ke kejaksaan karena belum menjadi peserta program jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
"Kami sudah surati mereka sejak Juni. Kami juga sudah beri dua kali peringatan, tapi tak dipatuhi. Ya, terpaksa diserahkan ke kejaksaan saja untuk ditangani," kata Sri, Kamis, 10 Juli 2014.
Sri menduga perusahaan ogah mendaftar karena kondisi keuangan mereka tidak memadai untuk membayar premi jaminan sosial, juga karena pada dasarnya tak punya itikad baik. Padahal, ia menegaskan, perusahaan wajib membayar premi jaminan sosial kepada karyawannya lewat BPJS sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS.
Kepala Seksi Perdata Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kepanjen Soemarsono mengatakan instansinya menerima 15 surat kuasa khusus atau SSK dari BPJS Ketenagakerjaan untuk menagih iuran BPJS pada perusahaan-perusahaan penunggak. Lama tunggakan iuran antara tiga sampai enam bulan dengan total tunggakan Rp 500 juta.
"Kami bertindak sebagai pengacara negara untuk menagih ke mereka. Umumnya mengaku menunggak karena kondisi perusahaan. Ada yang rugi sehingga tak sanggup bayar. Kami harapkan semua masalah itu beres di tahun ini," kata Soemarsono.
Sejauh ini perusahaan-perusahaan penunggak bersikap kooperatif. Kejaksaan berhasil menagih Rp 107 juta. Uang tunggakan ini disetorkan ke BPJS Ketenagakerjaan. Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri, menegaskan semua perusahaan untuk mengikutsertakan karyawannya menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Hanif berjanji akan mendatangi kantor perusahaan-perusahaan yang mendaftarkan karyawannya dalam program tersebut.
"Saya datang ke sana untuk membela hak pekerja yang diperintah undang-undang," kata Hanif seusai rapat dengan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Elvyn G Masassya pada Kamis, 6 November 2014.
Langkah ini diambil untuk mempercepat pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan dan memastikan jaminan sosial pekerja dan buruh dapat berjalan dengan baik. Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan menjadi prioritas kujungan Hanif. Ia mendengar masih banyak keryawan perusahaan tersebut yang belum mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan. "Saya datang ke sana untuk membela hak pekerja yang diperintah undang-undang," kata dia.
Untuk meningkatkan kepesertaan, menurut Hanif, Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan sudah menyepakati sistem pengawasan terpadu. Bentuk realistik dari pengawasan tersebut adalah pemberlakuan sistem reward and punishment. Perusahaan yang tetap tidak mendaftarkan karyawannya, akan mendapat sanksi dari Kemnaker.
“Prinsipnya kita akan berusaha semaksimal mungkin melaksanakan apa yang menjadi amanat dari undang-undang dan mengambil penindakan tegas sebagai bentuk pengawasan,” kata Hanif.
No comments:
Post a Comment