Kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi bakal mengerek harga rumah akibat kenaikan harga bahan bangunan. Pengembang properti masih mengkalkulasi waktu yang tepat untuk menaikkan harga rumah. Mereka memperkirakan harga rumah akan naik pada Januari 2015 akibat kenaikan harga BBM.
Ketua Dewan Kehormatan DPP Realestate Indonesia (REI) Teguh Satria mengatakan, meski rumah sudah menjadi kebutuhan pokok, tak serta merta harganya akan naik ketika harga BBM naik.
Teguh menegaskan, pengembang tak bisa langsung bergerak cepat menaikkan harga rumah, karena perlu perhitungan yang matang agar pasar rumah tersebut tetap ada dan berlanjut. Apalagi sepanjang tahun ini penjualan dan harga rumah cenderung melambat.
"Pengembang itu harus memperhitungkan daya beli masyarakat. Kalau kita naikkan nanti tidak laku. Harus ada perhitungan. Karena BBM ini dampaknya kepada psikologis masyarakat," kata Teguh ditemui di sela acara Rakernas REI di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (18/11/2014).
Teguh mengatakan, kenaikan harga rumah tetap akan terjadi karena dipicu oleh naiknya harga bahan bangunan yang terjadi karena terkereknya biaya logistik akibat BBM naik. Namun pengembang tak bisa menaikkan harga rumah langsung tahun ini.
"Perkiraan saya akan terjadi sekitar Januari (2015)," tuturnya.
Teguh memperkirakan kenaikan BBM ini bakal berdampak terkereknya harga rumah paling besar hingga 12%. Bahkan ada yang memperkirakan kenaikan harga rumah bisa sampai 20% karena faktor psikologis. "Perkiraan saya nggak lebih dari 12%. Kurang lebih seperti itu," katanya.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU Pera) Basuki Hadimuljono angkat bicara mengenai pengembang yang dilaporkan ke kepolisian oleh mantan Menteri Perumahan Rakyat (Menpera)Djan Faridz pada pemerintahan lalu.
Menurut Menteri Basuki, langkah mempolisikan oleh pemerintah sebagai shock therapy bagi para pengembang. Mantan Dirjen Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum ini mengatakan sudah berkoordinasi dengan Kepolisian RI, untuk lebih lanjut menangani masalah ini.
"Rumah berimbang saya mendengar ada masalah hukum di sini. Kami sudah berkoordinasi dengan Pak Kapolri, niatnya tetap melakukan hunian berimbang," kata Basuki di acara Rakernas DPP Realestate Indonesia (REI), di Hotel Borobudur Jakarta, Rabu (19/11/2014)
Ia berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi para pengembang ke depan untuk melaksanakan kewajiban hunian berimbang. Hunian berimbang adalah kewajiban pengembang untuk memabangun 3 rumah sederhana dan 2 rumah menengah saat membangun 1 rumah mewah.
"Ini ada baiknya juga. Shock therapy untuk bapak-bapak (pengembang). Tapi jangan dilanjutkan. Karena mereka (pengembang) punya niat baik untuk melaksanakan kalau bisa tidak dipidanakan dulu, tapi tidak dicabut juga (tuntutannya)," kata Basuki.
Seperti diketahui, Mantan Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz pernah mempidanakan puluhan pengembang karena tidak melaksanakan hunian berimbang. Djan Faridz melaporkan hal ini ke Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung. Aksi Djan Faridz ini banyak mengundang protes dari kalangan pengembang karena menyulitkan pengembang meraup laba besar.
No comments:
Post a Comment