Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai penjualan Bank Mutiara sudah sesuai dengan undang-undang. Bank yang dulunya bernama Bank Century itu memang harus dijual berapa pun harganya.
"Enggak ada (persoalan hukum), karena itu undang-undangnya harus dijual, penjualan itu disahkan. Undang-undang yang mengatakan sendiri, setelah sekian tahun dikelola LPS (Lembaga Penjamin Simpanan), harus dijual berapa pun harganya," kata Kalla di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Rabu (12/11/2014).
Diakui Kalla, nilai penjualan Bank Mutiara belum maksimal dan tidak sesuai dengan bailout atau dana talangan yang disuntikkan pemerintah untuk bank tersebut. Pada November 2008, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengambil alih Bank Century melalui penyertaan modal sementara (PMS) sebesar Rp 6,7 triliun pada November 2008.
Kemudian akhir Desember 2013, LPS menambah PMS ke Bank Mutiara sebesar Rp 1,4 triliun sehingga total PMS LPS di Bank Mutiara menjadi Rp 8,1 triliun.
Wapres juga mengakui adanya kerugian negara jika Bank Mutiara dijual dengan harga yang lebih kecil dari dana yang digelontorkan pemerintah untuk bank tersebut yang nilainya mencapai Rp 8,1 triliun. Namun, kata dia, dalam bisnis memang harus ada risiko.
Kalla menilai ada kondisi-kondisi tertentu yang disepakati dalam perjanjian jual beli Bank Mutiara antara LPS dengan J Trust sehingga harga beli lebih rendah dri nilai bail out. "Selama Bank Mutiara dijual lebih kecil dari pengeluaran pemerintah yang delapan triliun itu, artinya di situ membuktikan ada kerugian negara," kata Kalla.
Ia juga mengatakan bahwa kerugian negara semakin lama bisa semakin besar jika Bank Mutiara tidak segera dijual. "Namanya kerugian, makin lama disimpan makin besar kerugiannya kan," tandasnya.
LPS menjual Bank Mutiara kepada J Trust, lembaga investasi yang berkantor pusat di Tokyo, Jepang, dan berdiri pada 18 Maret 1977. Perusahaan ini juga mengambil alih 10 persen saham PT Bank Mayapada Internasional Tbk. Mengenai nilai pembelian Bank Mutiara, LPS belum bisa mengungkapkannya ke publik.
Kepala Eksekutif LPS Kartika Wirjoatmodjo pernah menjelaskan, salah satu pertimbangan dalam menentukan calon investor adalah kesediaannya mengembangkan Bank Mutiara. Ekuitas Bank Mutiara per Desember 2013 sebesar Rp 1,3 triliun. Dengan harga standar 3,2 kali nilai buku, diperkirakan Bank Mutiara terjual Rp 4,16 triliun.
Namun, tidak tertutup kemungkinan Bank Mutiara terjual dengan harga di atas standar, yang berkisar 3,5 kali hingga 4 kali nilai buku atau setara dengan Rp 4,55 triliun-Rp 5,2 triliun. Nilai di atas Rp 3 triliun itu terbukti dari tidak lolosnya PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebagai pembeli.
BRI menyediakan dana Rp 3 triliun untuk membeli Bank Mutiara. Kendati demikian, LPS menjamin penjualan Bank Mutiara sudah sesuai dengan prosedur. Setelah pengalihan saham, hak-hak nasabah tetap sama seperti saat Bank Mutiara masih dimiliki LPS.
No comments:
Post a Comment