Friday, November 21, 2014

Pengusaha Merugi Karena Peduli Nasib Buruh Dengan Ikut Jaminan Kesehatan Nasional

Ketua Bidang Pengupahan dan Jaminan Sosial Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengungkapkan keluhan pengusaha setelah pemberlakuan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Pengusaha mengaku merugi karena harus membayar iuran ganda asuransi kesehatan tenaga kerja.

"Perusahaan diwajibkan membayar iuran BPJS, tapi juga tetap harus membayar perusahaan penyedia asuransi jaminan kesehatan karyawan kami," kata Haryadi di Jakarta, Kamis, 20 November 2014.

Menurut DIA, penyebab iuran ganda karena ketidakjelasan aturan COB (coordinator of benefit) antara BPJS Kesehatan dan perusahaan asuransi komersial. Ketidakjelasan aturan COB itu mengakibatkan badan usaha membayar iuran ganda sehingga membebani keuangan perusahaan.

Setiap badan usaha diwajibkan ikut mengimplementasikan program JKN dengan mendaftarkan setiap karyawannya ke BPJS Kesehatan. Namun kebijakan itu menyulitkan perusahaan yang sudah terikat dengan perusahaan asuransi komersial.

Apindo, kata Hariyadi, meminta pemerintah merevisi Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 mengenai batas waktu dimulainya implementasi JKN. Pemerintah diharapkan segera berkonsolidasi dengan perusahaan yang telah menjalankan program swakelola jaminan kesehatan.

"Pekan ini, Apindo akan mengirimkan surat resmi kepada Presiden Joko Widodo untuk merevisi Perpres 111. Mudah-mudahan pemerintah bisa memahami usulan Apindo tersebut," katanya.

Sebelumnya, Direktur PT Asuransi Sinarmas Dumasi Samosir mengeluh lantaran industri asuransi komersial merugi akibat penerapan sistem JKN. Menurut dia, BPJS Kesehatan seharusnya membenahi sistem sebagai coordinator of benefit (COB) bersama asuransi komersial.

Sejumlah perusahaan asuransi kesehatan swasta menyatakan keinginan mereka bergabung dengan BPJS. Penerapan asuransi wajib bagi semua warga menurunkan kinerja asuransi kesehatan swasta sebesar 15-30 persen. Penurunan itu terjadi karena perusahaan mengalihkan jaminan perlindungan ke asuransi wajib pemerintah.

No comments:

Post a Comment