Rencana pemerintah yang akan menaikkan harga bahan bakar minyak subsidi pada akhir tahun ini membuat kalangan buruh di Yogyakarta cemas. "Upah minimum kabupaten/kota tahun 2015 sudah terlanjur ditetapkan, ini kenaikan harga BBM baru dipastikan belakangan, ya nggak masuk (hitungan)," kata Sekretaris Jenderal Aliansi Buruh Yogyakarta Kirnadi, Senin 10 November 2014.
Pemerintah Provinsi DIY melalui Gubernur sekaligus Raja Keraton Yogya Sri Sultan Hamengku Buwono X akhir Oktober 2014 lalu telah menetapkan ihwal upah minimum tahun 2015 nanti. Penetapan upah minimum setelah mempertimbangkan keputusan Dewan Pengupahan dari lima kabupaten/kota di DIY.
Besaran kenaikan upah minimum itu dinilai buruh sangat kecil. Berkisar Rp 1,1 sampai 1,3 juta perbulan. Kenaikannya hanya tiga sampai sebelas persen, di mana upah minimum tertinggi masih di kota Yogyakarta.
Karena upah itu ditetapkan duluan sebelum kepastian rencana kenaikan harga BBM, buruh meyakini hasil penetapan itu tak akan merepresentasikan potensi inflasi yang terjadi.
"Maka dari itu kami layangkan pada pemerintah DIY agar menginstruksikan ada perhitungan ulang upah itu," ujarnya. Kalau benar kenaikannya Rp 3.000 per liter, kata Kirnadi, buruh minta upah minimum naik 20 persen, agar buruh bisa menutup kenaikan BBM.
Sebagai gambaran, jika upah minimum Kota Yogya tahun 2015 sebesar Rp 1,3 juta, maka pemerintah kota harus merevisi menjadi minimal Rp 1,5 juta.
No comments:
Post a Comment