Termasuk, laporan yang saat ini diperkarakan Widiyanto Agung Widodo (49 tahun) selaku ahli waris Sri Rahayu. "Bank Mandiri selaku institusi yang menjunjung kententuan perundang-undangan yang berlaku," kata dia di Semarang, Senin 24 November 2014.
Widiyanto sebelumnya melaporkan kasus itu ke Mapolres Semarang pada Selasa 16 September 2014 silam. Terlapor adalah Teguh Santoso, direktur sebuah perusahaan swasta, yang merupakan warga Kelurahan Tinjomoyo, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang. Ia tak lain adalah adik kandung Widiyanto Agung Widodo.
Widiyanto menilai adik kandungnya, Teguh Santoso, terlibat skandal di balik raibnya uang Rp8 miliar di rekening Bank Mandiri tersebut. Terkait penyampaian data nasabah yang diperlukan dalam proses penyidikan, lanjut Anastasia, pihak bank akan memenuhi permintaan itu, sepanjang ketentuan data nasabah penyimpanan telah diajukan sesuai prosedur dalam UU Perbankan dan peraturan lainnya.
Ketentuan itu, lanjut dia, sesuai UU perbankan nomor 7 tahun 1992 yang diubah lewat UU nomor 10 tahun 1998, serta peraturan BI nomor 2/19/PBI/2000, bahwa masalah pidana bank, maka pembukaan rekening harus atas ijin Gubernur Bank Indonesia (BI), atau atas persetujaun pemilik rekening/ kuasa pemilik rekening.
"Masalahnya saat ini Sri Rahayu telah wafat. Dan Ahli warisnya ada empat. Namun, yang ingin membuka rekening itu hanya persetujuan satu ahli waris. Yang tiga belum ngasih persetujuan," beber dia. Menurutnya, jika yang mengajukan permintaan pembukaan rekening itu hanya satu ahli waris, maka hal itu akan membuka debatable (perdebatan baru). Sehingga, saat ini pihak bank belum bisa melayani permintaan pembukaan rekening.
"Prinsipnya Bank Mandiri taat hukum dan menjalankan prosedur hukum yang ada," tuturnya. Pihak Bank Mandiri pun membantah adanya klaim dana Rp375 miliar yang sebelumnya bermasalah saat kasus tersebut dipermasalahkan ke Polda Jawa Tengah, sejak 16 Mei 2005 silam. "Masalah Rp375 miliar itu tidak benar. Itu hanya asumsi, " beber dia.
Termasuk penetapkan tersangka atas nama Ivan Hartawan tahun 2005, salah seorang mantan Marketing Bank Mandiri yang juga orang yang diberi kuasa atas pembagian warisan tersebut, pihak Bank Mandiri pun menyangkalnya.
"Kami tegaskan, bahwa tidak pernah ada karyawan kami bernama Ivan Hartawan, " ungkapnya. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana memeriksa PT Bank Mandiri Tbk cabang Semarang, Jawa Tengah, terkait laporan raibnya uang Rp8 miliar milik salah satu nasabah bank atas nama Almarhum Sri Rahayu Binti Soemoharmanto.
Kepala Regional OJK Jateng - Daerah Istimewa Yogyakarta, Santoso Wibowo, mengaku akan melakukan kroscek ke Bank Mandiri, terkait prosedur pencairan dana Rp8 miliar miliaran rupiah itu. "Saya sudah mendengar itu, tetapi besok saya akan ke sana (Bank Mandiri), agar lebih jelas," kata Santoso, saat dikonfirmasi, di Semarang, Kamis 20 November 2014.
Menurut Santoso, sangat dimungkinkan bahwa uang Rp8 miliar itu diambil oleh salah satu ahli waris yang dalam aturan formilnya telah memiliki hak atas dana tersebut. Sehingga, Bank Mandiri bisa memberikan izin pencairan. "Jika ahli waris ada banyak, biasanya syarat minimal (membutuhkan persetujuan) dua ahli waris," ujarnya.
Namun, Santoso juga tidak mengelak kemungkinan keterlibatan pihak bank dalam pencairan dana tersebut. "Tapi kecil, besok saya cek dulu," ujarnya. Kasus dugaan bobolnya uang miliaran tersebut, sebelumnya dilaporkan ke Mapolres Semarang, pada Selasa 16 September 2014. Pelapor adalah salah seorang ahli waris, Widiyanto Agung Widodo (49 tahun), yang merupakan putra sulung almarhum Sri Rahayu.
Terlapor merupakan adik kandung Widiyanto, Teguh Santoso, yang menjadi direktur sebuah perusahaan swasta di Semarang. Widiyanto menduga, Teguh terlibat skandal di balik raibnya uang Rp8 miliar di rekening Bank Mandiri tersebut.
Dalam kasus ini, pihaknya mengaku menemukan sejumlah kejanggalan pencairan yang dilakukan Teguh secara bertahap dalam kurun waktu 2000-2004 silam. Namun, pencairan itu tanpa sepengetahuan ahli waris yang lain.
Nasib nahas menimpa ahli waris Almarhumah Sri Rahayu Binti Soemoharmanto, warga Kelurahan Tinjomoyo, Gunungpati, Semarang, Jawa Tengah. Uang tabungan Rp8 miliar milik Almarhumah Sri Rahayu di rekening Bank Mandiri di Jalan Pemuda No 73 Semarang terkuras.
Diduga, telah terjadi transaksi yang membuat rekening bernomor 135-00-1140118 senilai miliaran rupiah tersebut kini terkuras habis tanpa diketahui oleh ahli waris. Atas kejadian itu, Widiyanto Agung Widodo, 49, selaku putra sulung Almarhumah Sri Rahayu Binti Soemoharmanto kemudian melaporkan ke Polrestabes Semarang pada Selasa 16 September 2014.
Laporan bernomor LP/B/1489/IX/2014/jtg/Res Tbs Smg itu menjelaskan bahwa terlapor adalah TS (44), direktur sebuah perusahaan swasta, yang juga warga Kelurahan Tinjomoyo, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang.
Widiyanto menduga, TS terlibat di balik raibnya uang Rp8 miliar di rekening Bank Mandiri tersebut. "Saya bisa tunjukkan print out bahwa pernah terjadi transaksi, atau pernah diambil secara bertahap, yakni dalam kurun waktu 2000-2004 silam. Uang Rp8 miliar itu telah habis. Transaksi penarikan tersebut tanpa sepengetahuan ahli waris," ungkap Widiyanto di Mapolres Semarang, Selasa 18 November 2014.
Kasus itu, kata Widiyanto, baru diketahui semenjak tanggal 28 April 2010. Karena, uang itu seharusnya menjadi hak keempat ahli waris Almarhumah Sri Rahayu Binti Soemoharmanto. "Selama ini, kami percaya untuk mengawal ibu sejak sebelum meninggal," katanya.
Dia menjelaskan, Bank Mandiri saat diminta untuk membantu pengecekan terkait rekening milik Sri Rahayu, tidak memberikan informasi apa pun. "Padahal kami ahli warisnya. Tapi, justru tidak diperbolehkan tanpa alasan jelas. Kami mempertanyakan, ada apa ini?," jelasnya.
Pihaknya pun mempertanyakan kasus yang telah sebulan lebih dilaporkan ke Mapolres Semarang, belum juga ditangani polisi. "Saat kami tanya pihak kepolisian, katanya mereka kesulitan meminta akses data-data terkait rekening kami di Bank Mandiri," imbuhnya.
Atas dugaan kasus pembobolan rekening nasabah Bank Mandiri tersebut, pihaknya melaporkan dengan dugaan tindak pidana Pencurian Pasal 362 jo 367 (2) KUHP dengan kerugian Rp8 miliar, atas nama terlapor TS.
Kasus raibnya uang Rp8 miliar milik salah satu nasabah PT Bank Mandiri Tbk atas nama Almarhum Sri Rahayu Binti Soemoharmanto ternyata bukan baru kali ini dilaporkan kepada kepolisian setempat. Sri Rahayu adalah anak kandung Soemoharmanto yang merupakan paman dari istri mantan Presiden Soeharto, Ibu Tien Soeharto. Dalam ahli waris yang tercatat, Soemoharmanto memberikan sekitar Rp375 miliar kepada tiga ahli waris, yakni Sri Rahayu, Sri Hartoto, dan Maria Ardhita.
Anak sulung Sri Rahayu, Widiyanto Agung Widodo, mengakui, pihaknya pernah melaporkan kasus tersebut ke Ditreskrimum Polda Jateng, pada 16 Mei 2005, dengan nomor LP/137/VII/2005/Reskrim.
Dalam penyelidikan laporan dugaan tindak pidana pemalsuan surat, penipuan, dan penggelapan itu, polisi telah menetapkan salah seorang mantan marketing Bank Mandiri, IH sebagai tersangka. Selain sebagai marketing di bank itu, IH juga pihak yang diberi kuasa atas pembagian warisan tersebut.
"Tapi, ternyata tidak ada tindak lanjut dalam kasus ini, jalan di tempat. Tersangka IH pun tidak ditahan. Padahal, kasus itu sudah sembilan tahun berjalan," kata Widiyanto, di Semarang, Minggu 23 November 2014.
Dikatakan Widiyanto, berdasarkan surat bernomor B/8163/IX/2014/Reskrimum, kasus ini telah dilakukan gelar perkara di lingkup penyidik Ditreskrimum Polda Jateng yang dilakukan pada 4 September 2014 di ruang rapat Ditreskrimum Polda Jateng.
"Namun, hasil gelar perkara itu justru menyebut bahwa harta sudah diterima kepada masing-masing ahli waris. Padahal, faktanya Sri Rahayu tidak menerima," ujar warga Jalan Teuku Umar, Kelurahan Tinjomoyo, Banyumanik, Semarang itu.
Dugaan Manipulasi Data. Widiyanto pun menilai, terjadi keanehan dari hasil gelar perkara itu. Sebab, kesimpulan pihak penyidik yang menyatakan uang warisan sudah diserahkan ke semua ahli waris sangat bertolak belakang dengan hasil print out yang telah diminta pihak keluarga kepada Bank Mandiri pada 2010.
Dalam print out yang diterimanya menunjukkan, terdapat sejumlah transaksi dalam keadaan tidak lengkap selama kurun waktu 2001-2004. Transaksi misterius itu terjadi pada Juni 2001, di mana dana dari pembagian harta warisan dari Soemoharmanto bernilai ratusan miliar itu harusnya masuk ke rekening Sri Rahayu. "Kami menduga ada pihak yang memanipulasi data Bank Mandiri. Data transaksi rekening yang diberikan kepada kami banyak kejanggalan," ungkapnya.
No comments:
Post a Comment