Tiga anak perusahaan perseroan PT Bumi Resources Tbk mengajukan penundaan pembayaran utang sebesar US$ 1,375 miliar atau setara Rp 16,7 triliun. Anak-anak perusahaan tambang milik Grup Bakrie ini kemarin telah mengajukan permohonan di Singapura untuk mengikuti proses peradilan formal berdasarkan Section 210(10) Undang-Undang Perusahaan dari Negara Republik Singapura sebagai bagian dari upaya untuk merestrukturisasi kewajiban utang itu.
Tiga anak perusahaan yang meminta penundaan pembayaran utang adalah Bumi Capital Pte Ltd yang merupakan penerbit Surat Berharga Bergaransi Senior senilai US$ 300 juta berkupon 12 persen; Bumi Investment Pte Ltd, yaitu penerbit Surat Berharga Bergaransi Senior senilai US$ 700 juta berkupon 10,75 persen; dan Enercoal Resources Pte Ltd, penerbit Obligasi Konversi Bergaransi senilai US$ 375 juta berkupon 9,25 persen.
Ketiga perusahaan tersebut berhasil memperoleh penundaan pembayaran utang selama enam bulan terhadap upaya hukum dan paksa yang dapat dilakukan oleh kreditor. Hal itu dilakukan untuk memfasilitasi pembicaraan dengan para pemegang surat utang (noteholders) dan pemegang obligasi (bondholders) dalam melanjutkan upaya restrukturisasi.
Sebelumnya, PT Bumi Resources Tbk (BUMI) mengalihkan 19 persen saham senilai US$ 950 juta di PT Kaltim Prima Coal (KPC) kepada China Investment Corporation (CIC). Pelepasan itu dilakukan sebagai bagian dari perjanjian penyelesaian utang yang sudah diumumkan 9 Oktober 2013.
Sekretaris Perusahaan BUMI Dileep Srivastava mengatakan BUMI memiliki utang kepada CIC sebesar US$ 1.989 juta atau Rp 23,77 triliun. Utang tersebut terdiri atas pokok utang, bunga yang ditangguhkan, dan penalti atas pelunasan yang dipercepat. "Setelah pengalihan ini, utang kami tersisa US$ 1.039," kata Dileep dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, Kamis, 3 Juli 2014.
No comments:
Post a Comment