Wednesday, November 12, 2014

5 Bank Didenda 39 Triliun Karena Manipulasi Transaksi Valas

Lima bank besar secara bersama-sama dikenai denda 3,2 miliar dollar AS atau sekitar Rp 39 triliun oleh badan pengawas Inggris dan Amerika Serikat atas klaim bahwa bank-bank berusaha memanipulasi kurs mata uang asing di pasar.

Citigroup, HSBC, JPMorgan Chase, Royal Bank of Scotland, dan UBS didenda 5,4 miliar dollar AS oleh Komisi Perdagangan Berjangka Komoditi Amerika Serikat. Sedangkan FCA, regulator Inggris, menjatuhkan denda 1,7 miliar dollar AS kepada bank-bank yang sama.

Kepala FCA Martin Wheatley mengatakan kepada BBC bahwa pemberian denda bukan langkah satu-satunya yang akan ditempuh pihak berwenang.

"Para individu akan menghadapi akibatnya," kata Wheatley.

Denda diberikan kepada lima bank setelah diadakan penyelidikan selama satu tahun tentang dugaan bahwa pasar mata uang asing dimanipulasi. Di pasar itu, bank dan perusahaan keuangan saling membeli dan menjual valuta asing.

Jumlah valuta asing yang diperdagangkan setiap hari mencapai 5,3 triliun dollar AS, jauh lebih besar dibanding pasar saham dan obligasi.

Sekitar 40 persen transaksi valuta asing dunia diperkirakan diperdagangkan melalui London.

Regulator-regulator lain juga dijadwalkan akan mengumumkan denda versi mereka sehingga total denda yang akan dikenakan kepada bank-bank tersebut akan lebih tinggi.

No comments:

Post a Comment