Wali Kota Bandung Ridwan Kamil sudah menetapkan nilai Upah Minimum Kota (UMK)Bandung sebesar Rp 2.310.000. Rekomendasi UMK tersebut diserahkan hari ini, Rabu (19/11/2014) kepada Gubernur Jabar Ahmad Heryawan untuk dikaji ulang.
"UMK di Kota Bandung nilainya Rp 2.310.000. Tapi harus direview dulu oleh gubernur karena ada kenaikan BBM juga kan," ujar pria yang akrab disapa Emil tersebut saat dihubungi melalui sambungan telepon.
Emil menuturukan, Selasa (18/11/2014) malam pihaknya sudah melakuan negosiasi bersama buruh dan dewan pengupahan terkait nilai UMK Kota Bandung 2015. Sebelumnya buruh Kota Bandung menuntut UMK naik 30 persen atau menjadi Rp 2,6 juta.
"Rapat tadi malam bersama buruh, sudah dicapai kesepakatan UMK Rp 2,31 Juta. Jadi tidak ada demo-demoan. Di Bandung mah aman. Mereka (buruh) sudah sepakat dengan angka segitu," terang Emil. Menurutnya, keputusan nilai UMK tersebut sudah merupakan hasil penghitungan Dewan Pengupahan yang dimusyawarahkan bersama buruh. Sehingga baik pengusaha maupun buruh sudah sepakat dengan angka tersebut.
"Pertimbangannya perhitungan KHL 60 item itu, ada pertumbuhan ekonomi juga, progres kerja, juga peluang inflasi dari kenaikan BBM," jelas Emil. Gubernur Jabar Ahmad Heryawan akhirnya mengesahkan Upah minimum kota dan kabupaten (UMK) se-Jabar tahun 2015, Jumat (21/11/2014). Kabupaten Karawang tercatat sebagai daerah dengan UMK tertinggi dengan nilai Rp 2.957.450.
Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, kali ini Aher menandatangani penetapan UMK tersebut di Markas Pussenif di Jalan Supratman Bandung. Pengumuman dilakukan setengah menjelang pergantian hari. "Yang penting masih di Jabar. Yang penting aman, jadi keputusan diambil dengan jernih tanpa tekanan," ujar Aher.
UMK Jabar tahun 2014 itu dikeluarkan dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) bernomor 560/kep.1581-Bangsos/2014 tertanggal 21 November 2014. Dari 27 kabupaten dan kota di Jabar, Kabupaten Kabupaten Ciamis tercatat menjadi yang terendah dengan UMK Rp 1.131.862. "Semua sudah ditandatangani. Tidak ada yang terlewat," katanya.
Aher menyebutkan jumlah kabupaten kota yang UMK-nya telah mencapai KHL atau lebih yaitu ada 23 kabupaten. Dengan capaian UMK terhadap KHL tertinggi yaitu Kabupaten Purwakarta yaitu sebesar 132,95 persen. "Hanya 4 kota dan kabupaten saja yang UMK-nya dibawah KHL yaitu Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Ciamis, Koya Banjar dan Kabupaten Garut," sebutnya.
Nilai rata-rata UMK di Jabar tahun 2014 yaitu Rp 1.887.619,44 dengan prosentase kenaikan rata-rata UMK 16,18 persen serta prosentase capaian rata-rata UMK terhadap KHL sebesar 108,83 persen.
Gubernur Jabar Ahmad Heryawan akan menandantangai penetapan UMK 2015 di Jabar pada Jumat (21/11/2014) malam. Nilai UMK diusulkan ke Pemprov Jabar berdasarkan keputusan wali kota dan bupati di masing-masing daerah setelah musyawarah antara pemerintag daerah, dewan pengupahan, serta serikat pekerja.
"Jumat (besok) malam sudah bisa ditetapkan oleh gubernur," ucap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar Hening Widiarmoko kepada wartawan, Kamis (20/11/2014). Hening menyebutkan hingga siang ini sudah 24 dari 27 kabupaten/kota di Jabar menyampaikan rekomendasi UMK berdasarkan kesepakatan dari wali kota dan bupati.
"Hampir seluruh bupati dan wali kota menyampaikan rekomendasi UMK. Tiga daerah yang belum menyerahkan yaitu Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Bandung Barat. Hingga kini dibahas di tingkat dewan pengupahan provinsi," ujar Hening.
Ribuan buruh turun ke jalan menuntut UMK 2015 seluruh daerah di Jabar naik 30 persen dari nilai upah sebelumnya. Aksi demonstrasi rutin tiap tahun ini selalu terjadi jelang penetapan UMK. Buruh bergerak mengepung Gedung Sate yang merupakan kantor Pemprov Jabar.
Pedemo tergabung Aliansi Buruh Jabar datang bergelombang ke depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Kamis (20/11/2014). Gabungan organanisasi buruh ini terdiri SPN, KSPSI, SBSI 92, PPMI 98, KSN, FSPM, Gaspermindo, KSBSI, GOBSI, dan FSPMI.
Buruh selama ini menilai kebijakan upah minimum tidak dapat menutupi kebutuhan hidup rill kaum pekerja dan buruh. Padahal, menurut buruh, penetapan upah minimum harus mengacu pada kebutuhan hidup layak. "Kami menuntut nilai UMK 2015 di seluruh kabuaten kota yang berada di Jabar naik sebesar 30 persen dari UMK 2014," kata seorang orator.
Selain itu, pedemo mendesak pemerintah melakukan revisi Permenakertrans RI nomor 13 tahun 2012 tentang Komponen dan Pelaksanaan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak. Mereka menginginkan komponen KHL 60 items harus diubah menjadi 84 items.
"Kami menuntut pencabutan Kepmenakertrans RI nomor 231/MEN/2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum," ucap pedemo. Aksi unjuk rasa ini membuat arus lalu lintas di depan Gedung Sate atau Jalan Diponegoro ditutup sementara. Ratusan polisi berjaga-jaga di lokasi demo.
Sejumlah daerah di Jawa Barat belum menyerahkan nilai usulan upah minimum kabupaten kota (UMK) 2015. Wacana pemerintah pusat menaikkan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dinilai menjadi penyebab banyak daerah yang belum serahkan UMK.
"UMK belum, kenapa? 'Kan menunggu nih jadi atau enggak (BBM naik). Dewan pengupahan juga menunggu-nunggu," kata Gubernur Jabar Ahmad Heryawan di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (17/11/2014).
Aher sapaan Heryawan menjelaskan batas waktu penyerahan nilai UMK tiap-tiap daerah itu pada 21 November 2014. Namun hingga kini masih ada kabupaten kota belum menyerahkan. "Tinggal tiga hari lagi. Harusnya 'kan tanggal tujuh dan delapan (November) sudah sampai ke kita," ucap Aher.
Dia mencatat baru 14 dari 27 kabupaten kota di Jabar yang sudah melaporkan usulan besaran UMK 2015. "Kawasan timur sudah, seperti Banjar, Kuningan, Majalengka dan Cirebon. Bandung Raya dan Bekasi Raya yang belum," ujar Aher.
No comments:
Post a Comment