Presiden Jokowi mengumumkan kenaikan harga BBM bersubsidi sebesar Rp 2.000 tadi malam. Kenaikan ini akan diikuti dengan penyesuaian tarif angkutan termasuk taksi. "Pengalaman 2012, kenaikan tarif taksi sekitar 20 hingga 25 persen," ujar Head of Public Relations Blue Bird Teguh Wijayanto kepada , Selasa, 18 November 2014.
Pada 2012, Susilo Bambang Yudhoyono pernah menaikkan harga BBM dari Rp 4.500 menjadi Rp 6.500. Kenaikan harga tersebut mencapai 40 persen atau sebesar Rp 2.000. Tahun ini, Jokowi juga menaikkan harga BBM sebesar Rp 2.000.
Beberapa waktu sebelumnya, saat pencatatan saham perdana PT Blue Bird di Bursa Efek Indonesia, Direktur Andre Djokosoetono mengatakan apabila berkaca dari kenaikan BBM tahun 2012 sebesar Rp 2.000, terjadi penyesuaian tarif sebesar 22 persen.
Direktur Pengembangan Sigit Djokosoetono juga mengatakan penyesuaian tarif merupakan hal yang sangat mendesak. "BBM merupakan komponen biaya yang sangat signifikan dalam industri transportasi," ujar dia.
Teguh mengatakan hingga saat ini PT Blue Bird Tbk belum melakukan penyesuaian tarif. "Masih pakai tarif lama, belum ada tarif baru," ujar dia. Sebab, kata dia, hingga saat ini Organda belum mengusulkan tarif baru kepada pemerintah.
Berdasarkan pengalaman, penyesuaian tarif taksi akan dilakukan belakangan. "Biasanya yang didahulukan adalah penyesuaian tarif bis dan angkutan umum lain," ujar dia. Hingga saat ini, ia mengaku belum tahu berapa besaran kenaikan tarif yang akan diajukan oleh Organda.
Kementerian Perhubungan menetapkan penyesuaian tarif angkutan umum setelah pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi sebesar Rp 2 ribu per liter. Menurut Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, kenaikan tarif maksimal 10 persen dari yang berlaku saat ini.
Jonan mengatakan kenaikan tarif tersebut sudah mempertimbangkan aspek kelangsungan usaha industri angkutan dan daya beli masyarakat. "Agar operator tidak mengalami kerugian besar namun tetap memperhatikan kemampuan masyarakat," kata Jonan di kantornya, Selasa, 18 November 2014.
Menurut Jonan, kewenangan penyesuaian tarif tidak hanya dari lembaganya. Kementerian Perhubungan, kata dia, berwenang mengatur penyesuaian tarif angkutan umum antarkota antarprovinsi (AKAP) kelas ekonomi. Angkutan antarkota dalam provinsi (AKDP) ditetapkan gubernur dan angkutan perkotaan atau pedesaan ditetapkan bupati atau wali kota.
Untuk tarif taksi ditetapkan oleh operator atas persetujuan gubernur atau kepala daerah. Sedangkan tarif angkutan travel, pariwisata, dan nonekonomi ditetapkan operator melalui mekanisme pasar. Namun untuk angkutan jalan perintis dan angkutan penyeberangan perintis tidak mengalami kenaikan tarif.
No comments:
Post a Comment