Kementerian Perhubungan berniat menurunkan tarif batas bawah tiket pesawat kelas ekonomi. Nantinya, tarif batas bawah pesawat akan ditetapkan sebesar 30 persen dari batas atas. "Aturannya sedang disiapkan dan segera ditandatangani menteri," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Djoko Murjatmojo di kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Jakarta, Rabu, 12 November 2014.
Menurut Djoko, penurunan tarif batas bawah pesawat dilakukan setelah ada pertemuan antara pihak maskapai penerbangan dan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan pekan lalu. Dalam pertemuan itu, maskapai ingin batas bawah diturunkan agar mereka bisa menjual tiket lebih murah. "Nanti bikin peraturan menteri lagi. Cuma satu pasal yang berubah," ucap Djoko.
Kenaikan tarif batas atas pesawat ditetapkan pada 1 Oktober 2014 melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 51 Tahun 2014. Tapi, sebelum aturan itu diterapkan, maskapai-maskapai penerbangan sudah melayangkan keberatan.
Pasal tentang kewajiban maskapai mengajukan izin jika hendak menjual tiket di bawah 50 persen dari batas atas dianggap memberatkan. Atas keberatan itu, Kementerian Perhubungan berencana menurunkan batas bawah dari 50 menjadi 30 persen dari batas atas. Namun maskapai tetap harus mengajukan izin sebelum menjual tiket di bawah 30 persen dari tarif batas atas.
No comments:
Post a Comment