Wednesday, November 12, 2014

Media Nusantara Citra Tbk Tolak Lepaskan Kepemilikan TPI Meski Putusan MA Telah Final

PT Media Nusantara Citra Tbk (MNC) tetap ngotot tak mau melepaskan kepemilikannya di PT Cipta Televisi Indonesia, meskipun Mahkamah Agung telah menolak permohonan peninjauan kembali yang diajukan PT Berkah Karya Bersama dan menguatkan kepemilikan stasiun televisi tersebut oleh Siti Hardiyanti Rukmana.

Juru bicara MNC Arya Sinulingga menyatakan keputusan tersebut merupakan perkara yang melibatkan Siti Hardiyanti Rukmana atau Mbak Tutut dengan PT Berkah Karya Bersama atas dispute perjanjian mereka periode 2002 – 2003 dan mulai menjadi masalah hukum tahun 2010.

"PT Media Nusantara Citra Tbk atau MNC tidak terlibat dan bukan merupakan pihak yang bersengketa pada kasus antara PT Berkah Karya Bersama dengan Mbak Tutut. MNC sepenuhnya memegang kendali MNCTV," kata Arya dalam siaran pers, Rabu (12/11/2014).

Dia kembali menuturkan bahwa MNC mengambil alih MNCTV tahun 2006 atau 4 tahun sebelum hal ini menjadi perkara hukum. Itulah sebabnya MNC tidak pernah menjadi pihak dalam proses perkara hukum antara PT Berkah Karya Bersama dengan Mbak Tutut.

"Dengan demikian, MNC tetap merupakan pemilik 75 persen saham MNCTV dan yang mengoperasikan dan mengendalikan manajemen MNCTV," katanya.

Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali yang diajukan PT Berkah Karya Bersama sehingga menguatkan kepemilikan PT Cipta Televisi Indonesia oleh Siti Hardiyanti Rukmana atau akrab disapa Mbak Tutut. "Peninjauan kembali ditolak, artinya kembali ke putusan sebelumnya, yaitu kasasi," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur di Jakarta, Selasa (11/11/2014).

Putusan PK yang diajukan oleh PT Berkah Karya Bersama ini diketuk pada 29 Oktober 2014 oleh majelis hakim yang terdiri Abdul Manan sebagai ketua didampingi Hamdi dan Mohammad Saleh sebagai anggota.

Dalam putusan kasasi, MA mengabulkan gugatan Siti Hardiyanti Rumana, yang memohon pengembalian kepemilikan TPI dari PT Berkah Karya Bersama. Putusan kasasi yang diketok pada 2 Oktober 2013 oleh majelis hakim yang terdiri dari Dr. Sofyan Sitompul, Takdir Rakhmadi, dan I Made Tara menyatakan para tergugat (PT Berkah) telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Kubu Siti Hardiyanti Rukmana alias Mbak Tutut mengklaim telah sah sebagai pemilik resmi PT Citra Televisi Pendidikan Indonesia (PT CTPI). Hal itu berdasarkan bahwa putri mantan Presiden Soeharto itu telah melakukan pencatatan perubahan data perizinan di Kementerian Komunikasi dan Informatika.

"Sesuai surat dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Nomor B-455/M.KOMINFO/PI.03.02/06/2014 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pos dan Penyelenggaraan Informatika (PPI) Bapak Prof Dr Kalamullah Ramli, perubahan data perizinan sudah kami laporkan dan resmi tercatat di database perizinan lembaga penyiaran di Kemenkominfo. Tercatat sebagai dirut sah PT Citra Televisi Pendidikan Indonesia (PT CTPI) Pak Dandy Nugroho Hendro Mariyanto Rukmana yang juga merupakan putra dari Mbak Tutut, Mohamad Jarman sebagai direktur, dan Dany Bimo Hendro Utomo sebagai komisaris," kata kuasa hukum PT CTPI, Dedy Kurniadi, Senin (25/8/2014).

Menurut Dedy, pencatatan perubahan data perizinan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika tersebut merupakan legalitas yang menguatkan keabsahan PT CTPI sebagai pihak sah pemilik TPI yang saat ini bersiaran dengan nama MNC TV.

"Untuk dapat dicatat dan dimasukkan dalam databaseKemenkominfo, terlebih dahulu PT CTPI harus mendapat persetujuan perubahan direksi dari Kementerian Hukum dan HAM. Kemenkum dan HAM juga sudah menyetujuinya melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU-11989.AH.01.02 Tahun 2014 tentang persetujuan perubahan anggaran dasar perseroan," kata Dedy.

Kini, lanjut Dedy, sudah ada tiga pihak, yaitu satu lembaga negara MA dan dua kementerian, yakni Kemenkum dan HAM serta Kemenkominfo, yang secara resmi mengakui kepemilikan TPI oleh PT CTPI. "Tidak hanya pemerintah, pihak swasta seperti perbankan dan biro iklan sudah mulai menjalin kerja sama dengan TPI. Jadi ini sudah final. Kalau ada yang mengklaim TPI dimiliki oleh PT MNC itu cuma klaim, tidak benar," ujarnya.

Setelah mendapatkan pengakuan tersebut, lanjut Dedy, kini PT CTPI sedang mempersiapkan aspek teknis untuk bersiaran kembali. "Ya kalau semua urusan legal sudah beres, menunggu apa lagi? Saya pikir memang harus segera bersiaran," ujarnya.

Seperti diberitakan, kemelut di tubuh TPI ini bermula dari perebutan TPI oleh pihak Hary Tanoesoedibjo (pemilik Grup MNC) dari Mbak Tutut. MNC sempat menggugat Surat Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) ke PTUN. Surat itu berisi pemberitahuan tentang pembatalan perubahan anggaran dasar TPI tertanggal 18 Maret 2005.

Kubu Mbak Tutut menilai ada kejanggalan dalam rapat perubahan anggaran dasar TPI yang digelar oleh kubu MNC tersebut. Berdasarkan surat itu, kubu Mbak Tutut menunjuk komisaris dan direktur utama versi mereka. Hingga akhirnya kasus ini menggelinding sampai Mahkamah Agung. Putusan Mahkamah Agung RI No 862 K/Pdt/2013 tanggal 2 Oktober 2013 telah memutuskan sah dan sesuai hukum keputusan Rapat Umum Pemegang Saham yang tertuang dalam akta Nomor 114 Tahun 2005 yang diselenggarakan oleh kubu Mbak Tutut. Hal itu berarti TPI kembali kepada Mbak Tutut

No comments:

Post a Comment