Kementerian Perindustrian menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35/M-IND/PER/5/2014 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI), untuk baja batangan Keperluan Umum (BjKU). Regulasi yang ditetapkan oleh Menteri Perindustrian M.S. Hidayat tanggal 21 Mei 2014 tersebut, diharapkan dapat menciptakan persaingan usaha yang sehat dan adil.
Permenperin ini memberlakukan SNI 7614-2010 pada Baja Batangan Untuk Keperluan Umum (BjKU) secara wajib dengan nomor Pos Tarif (HS code) 7214.99.90.90, terhitung enam bulan sejak tanggal diundangkan pada 3 Juni 2014. Produk baja yang dimaksud merupakan baja bukan paduan (baja karbon) berbentuk batang, berpenampang bulat dengan permukaan polos yang dihasilkan dari proses canai panas atau canai panas ulang, dan digunakan bukan untuk keperluan konstruksi penulangan beton.
"Produk BjKU yang wajib memenuhi ketentuan SNI tersebut merupakan produk yang berasal dari produksi dalam negeri maupun produk impor yang beredar di dalam negeri," kata Hidayat kepada wartawan di Jakarta, 11 Juli 2014. Aturan ini tidak berlaku untuk baja keperluan khusus, seperti hibah dari negara asing, contoh untuk riset dan pengembangan produk serta pameran dan sebagainya.
Dengan penerapan SNI ini, konsekuensinya, perusahaan nasional yang memproduksi BjKU otomatis wajib menerapkan SNI dengan memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT-SNI) dan membubuhkan tanda SNI pada setiap produk yang dimaksud dengan tanda yang tidak mudah hilang.
Penerbitan SPPT-SNI BjKU dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) yang telah ditunjuk Menteri Perindustrian dan terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN).
No comments:
Post a Comment