Kementerian Perdagangan menyatakan, telah mempersiapkan draf peraturan untuk memperingatkan masyarakat tentang pengaruh kesehatan minuman beralkohol. Ada dua kemungkinan bentuk, yakni berupa plain packaging(kemasan polos) atau pencantuman gambar peringatan kesehatan (pictorial health warning atau PHW) pada kemasan minuman beralkohol. Lalu diantara keduanya mana yang kemungkinan akan diterapkan?
“Plain packaging. Tapi itu masih dipelajari,” ungkap Menteri Perdagangan Muhamad Lutfi, ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (11/7/2014).
Pemerintah memang hingga saat ini masih mengkaji sejumlah kemungkinan tersebut. Lutfi belajar dari pengalaman di kemasan polos rokok menuturkan, kebijakan tersebut justru membuat konsumsi rokok semakin tinggi.
“Kalau kita lihat kejadiannya di luar negeri, plain packaging malah membuat orang merokoknya lebih banyak, karena harganya (rokok) lebih murah,” ujarnya.
Di sisi lain, jika diterapkan dalam bentuk kemasan polos, hal tersebut juga rawan digugat oleh negara produsen atas tuduhan pelanggaran hak kekayaan intelektual. “Makanya ini lagi dipelajari,” tambahnya.
Sebagai informasi, Indonesia tengah menggugat kebijakan plain packaging tobacco yang diterapkan pemerintah Australia. Sayangnya, alih-alih menekan konsumsi rokok, kebijakan ini justru membuat konsumsi rokok di Australia melonjak.
“Ini kita lagi mempelajari kebijakan di tempat lain. Kita ingin mendetilkan. Sekarang draftnya sedang digodog di Wamen. Pokoknya kalau misalnya itu bagian dari yang berhasil menekan konsumsi (alkohol) akan kita lakukan,” katanya.
No comments:
Post a Comment