Thursday, July 31, 2014

Smith & Wesson Didenda 2 Juta Dollar Oleh Pemerintah Amerika Karena Suap Pejabat Indonesia

Perusahaan pembuat senjata Amerika Serikat, Smith & Wesson dikenakan denda sebesar US$ 2 juta pada Senin (28/7) karena menyuap sejumlah pejabat di Indonesia, Pakistan dan negara-negara lain. Penyuapan ini dilakukan untuk mendapatkan kesepakatan penjualan.

Securities and Exchange Commission (SEC) Amerika Serikat menuduh Smith & Wesson, perusahaan yang senjatanya populer dalam penegakan hukum dan layanan militer ini, memfasilitasi suap US$ 11.000 dalam bentuk uang tunai dan senjata gratis untuk petugas polisi Pakistan pada tahun 2008 untuk mendapatkan kontrak pasokan. Demikian dilansir AFP, Kamis (31/7/2014).

SEC mengatakan bahwa satu tahun kemudian, sejumlah karyawan Smith & Wesson melakukan atau menyetujui suap di Indonesia untuk memenangkan kontrak dengan kepolisian setempat. Namun kesepakatan tersebut akhirnya gagal.

SEC juga mengungkapkan bahwa ada usaha untuk menyuap pejabat lewat pihak ketiga di Turki, Nepal, dan Bangladesh. SEC menemukan pula adanya tindakan perusahaan, entah berhasil atau tidak, dalam melakukan bisnisnya, telah melanggar US Foreign Corrupt Practices Act, yang bertujuan untuk menghilangkan suap dan korupsi sebagai faktor penting dalam persaingan bisnis internasional.

Smith & Wesson tidak mengakui atau membantah temuan SEC, tetapi setuju untuk membayar $ 2 juta sebagai denda. SEC mengatakan bahwa perusahaan tersebut telah mengambil tindakan untuk menghentikan transaksi penjualan yang tertunda saat mengetahui adanya penyuapan yang dilakukan oleh para stafnya. Mereka juga memecat semua staf penjualan internasional saat mulai menangani masalah tersebut.

"Ini adalah sebuah peringatan bagi usaha kecil dan menengah yang ingin masuk ke pasar berisiko tinggi dan memperluas penjualan internasional mereka," kata Kara Brockmeyer dari Divisi Penegakan Hukum SEC. "Ketika sebuah perusahaan membuat keputusan strategis untuk menjual produknya di luar negeri, harus dipastikan bahwa pengendalian internal sudah tepat dan berfungsi," ujarnya dalam sebuah pernyataan.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Boy Rafli Amar menjelaskan bahwa pengadaan senjata api di Indonesia melalui mekanisme lelang. Jadi, kepolisian tidak berhubungan langsung dengan Smith & Wesson, produsen senjata api yang berkantor di Springfiled, Massachusetts, Amerika Serikat. Perusahaan ini tengah disorot karena terlibat kasus penyuapan.

"Tak ada langsung ke perusahaan senjata, terutama perusahan Amerika itu, semuanya melalui proses lelang terbuka e-procurement," kata Boy Rafli ketika dihubungi, Rabu, 30 Juli 2014. Penjelasan itu ia sampaikan untuk menanggapi kasus tuduhan penyuapan Smith & Wesson terhadap pejabat di beberapa negara, termasuk Indonesia. E-procurement merupakan sistem pengadaan barang atau jasa dalam lingkup pemerintah yang menggunakan perangkat teknologi informasi dan komunikasi dalam setiap proses dan langkahnya.

Sebelumnya, Smith & Wesson didenda US$ 2 juta karena terbukti melakukan penyuapan di Pakistan, Indonesia, Turki, Nepal, dan Bangladesh. Selama 2007-2010, perusahaan yang bermarkas di Springfiled, Massachusetts, Amerika Serikat, ini melakukan lobi ilegal terhadap otoritas lima negara tersebut agar dapat memenangi tender pengadaan senjata api, seperti dikutip dari Reuters. Lobi ilegal yang dilakukan oleh perusahaan senjata yang biasa digunakan aparat penegak hukum dan militer itu adalah memfasilitasi suap berupa uang tunai US$ 11 ribu dan senjata gratis untuk polisi Pakistan pada 2008 guna mendapatkan kontrak pasokan.

Aktivitasnya itu diketahui oleh US Securities and Exchange Commission, otoritas Amerika Serikat yang mengatur pasar modal, dan kasusnya diserahkan ke pengadilan.Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jakarta Komisaris Besar Polisi Rikwanto menjelaskan pengadaan senjata api organik di Indonesia. Pengadaan senjata api melibatkan banyak instansi pemerintah, tak hanya kepolisian.
"Pengadaan senjata api melibatkan berbagai kementerian, karena pengadaan senjata api bersifat government to government," ujar Rikwanto, Selasa, 29 Juli 2014. Penjelasan ini ia sampaikan untuk menanggapi kasus tuduhan penyuapan produsen senjata api terhadap pejabat di beberapa negara, termasuk Indonesia.

Perusahaan Smith & Wesson didenda US$ 2 juta karena terbukti melakukan suap di Pakistan, Indonesia, Turki, Nepal, dan Bangladesh. Selama 2007-2010, perusahaan yang bermarkas di Springfiled, Massachusetts, Amerika Serikat, ini melakukan lobi ilegal terhadap otoritas lima negara tersebut agar dapat memenangi tender pengadaan senjata api, seperti dikutip dari Reuters. Aktivitasnya diketahui oleh US Securities and Exchange Commission, otoritas Amerika Serikat yang mengatur pasar modal, dan kasusnya diserahkan ke pengadilan.

Rikwanto menjelaskan, pengadaan senjata api organik (senjata api dinas yang digunakan khusus untuk kepolisian dan militer) diatur dalam undang-undang. Pengadaannya melibatkan Kementerian Luar Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Pertahanan, dan kementerian lain yang berwenang. Dari beragam instansi yang terlibat, akan ada pembagian kerja khusus untuk menangani pengadaan.

Pengadaan senjata api, kata Rikwanto, dilakukan dengan menggunakan sistem tender. "Jadi dilelang perusahaan mana yang memenuhi standar dan kualifikasi yang diajukan oleh pemerintah," ujar Rikwanto. Tak hanya itu, kelancaran pengadaan tergantung pada negara asal produsen pemasok senjata api organik. Apabila negara asal produsen menolak memasok, negosiasi dipastikan tak akan berjalan baik.

Pengadaan senjata api diakui oleh Rikwanto tak semudah urusan ekspor-impor biasa. Berbicara mengenai pengadaan senjata api, kata Rikwanto, akan menyinggung anggaran pendapatan dan belanja negara. Sebab, pengadaan senjata api digunakan untuk melindungi dan menjaga keamanan seluruh masyarakat Indonesia.

Pengadaan senjata api diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010. Perpres itu mengatur tak hanya proses pengadaan, namun juga penunjukan jasa konsultan yang dapat digunakan oleh kepolisian dalam hal menyangkut pertahanan negara. Dalam berbagai pasal disebutkan Kementerian Pertahanan sebagai pihak yang memiliki otoritas dalam pengadaan barang dan jasa untuk kepolisan dan TNI, termasuk alat material khusus kepolisian.

No comments:

Post a Comment