Monday, July 14, 2014

THR Wajib Diterima Karyawan Paling Lambat 22 Juli

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi menyarankan perusahaan paling lambat membayar tunjangan hari raya (THR) karyawan pada 22 Juli 2014. Ia menilai 10-14 hari menjelang Lebaran sebagai tanggal wajar bagi perusahaan untuk membayar THR. “Ini juga tergantung pada kondisi arus kas perusahaan masing-masing,” kata Sofjan ketika dihubungi, Senin, 14 Juli 2014.

Hal senada diungkapkan oleh Wakil Ketua Umum Bidang Logistik dan Bendahara Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Carmelia Hartoto. Pasalnya, ada sejumlah perusahaan di Indonesia yang masih merasakan dampak resesi global, sehingga bakal terlambat atau tidak bisa membayar THR.

Ketua Apindo Franky Sibarani menambahkan, waktu pembayaran THR juga dipengaruhi oleh status kepegawaian. Untuk karyawan tetap, pembayarannya tiga minggu sebelum Lebaran. “Namun, untuk karyawan honorer, waktu pembayaran disesuaikan dengan kontrak kerja," tuturnya.

Ia mengungkapkan, tak tertutup kemungkinan perusahaan yang sedang merugi bakal menyesuaikan jumlah THR yang diberikan. “Besar THR disesuaikan dengan kemampuan perusahaan," ucap Franky. Hingga hari ini, baik Apindo maupun Kadin Indonesia belum mendapatkan informasi mengenai perusahaan yang tidak menunaikan kewajiban membayar THR. "Kami biasanya menerima laporan mengenai perusahaan yang tidak membayar THR sehari atau dua hari sebelum Lebaran," ujar Sofjan.

Wakil Menteri Perhubungan Bambang Susantono menyebut puncak arus mudik berkaitan erat dengan pembayaran tunjangan hari raya (THR) para karyawan. Menurut dia, jika pembayaran THR dan tunjangan lainnya mepet dengan Hari Raya Idul Fitri, bisa dipastikan terjadi puncak arus mudik yang ekstrem.

Menteri Badan Usaha Milik Negara, Dahlan Iskan mengimbau perusahaan-perusahaan BUMN agar memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) lebih cepat. Hal ini untuk menghindari penumpukan penumpang yang berakibat pada kemacetan pada saat mudik. Selama ini, BUMN maupun non BUMN memberikan THR kepada karyawannya 2-3 minggu sebelum Lebaran.

"THR harusnya diberikan agak jauh-jauh hari," kata Dahlan usai mengikuti rapat koordinasi pangan di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Selasa 23 Juni 2014. Selain ke BUMN, dia juga mengimbau agar perusahaan swasta melakukan hal yang sama.

Imbauan tentang kemacetan juga disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Chairul Tanjung. Dia mengimbau kepada para pemudik untuk menghindari jalan tol Jakarta - Cikampek. "Menurut Jasa Marga, tahun ini kepadatan di tol Jakarta-Cikampek 2,5 kali daripada biasanya," kata dia. Untuk itu, Kementerian sudah melakukan kerjasama dengan Jasa Marga dan Kepolisan untuk mengurangi kemacetan.

Satu persoalan lagi saat arus mudik adalah pasar tumpah. Pemerintah, menurut Chairu,l sudah meminta bupati, walikota serta kapolres untuk menertibkannya. "Jadi kalau nanti ada pasar tumpah tolong disampaikan kepada Kapolres dan bupatinya." Sebab, pemudik akan pulang di waktu yang hampir bersamaan. Dia memperkirakan puncak arus mudik pada H-3 dan H-2. "Biasanya yang repot di perjalanan darat," katanya kepada wartawan di Surakarta, Sabtu, 31 Mei 2014.

Sebab, di jalur darat ada beberapa ruas jalan yang belum selesai diperbaiki. Misalnya, jalan tol keluar Cikampek sampai simpang Jomin. Lalu jalan Tol Cikampek-Palimanan juga belum selesai diperbaiki. Titik kemacetan lainnya di jalan Tol Kanci-Pejagan. Pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Kepolisian dan kepala dinas di daerah agar melakukan pagar betis yang lebih baik dari tahun lalu.

Untuk menghindari puncak arus mudik, dia menyarankan pemudik untuk mudik di luar puncak arus mudik. Dia memperkirakan tahun ini ada 30 juta orang yang akan mudik. Pemerintah akan mencairkan gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara dan penerima pensiun/tunjangan pada Juli 2014.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yudi Pramadi dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu menyebutkan dalam hal terdapat satuan kerja yang terlambat mengajukan pencairan dananya sehingga belum dapat dibayarkan pada Juli 2014, maka pembayarannya gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas dapat dilakukan setelah Juli 2014.

Kemenkeu telah mempersiapkan dan mendukung kelancaran proses pencairan dana atau pembayaran gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas agar pelaksanaan pembayarannya dapat diselesaikan sesuai dengan yang direncanakan.  Pemerintah memberikan gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas kepada PNS, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara dan penerima pensiun/tunjangan, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan meringankan biaya hidup serta sebagai wujud apresiasi pemerintah atas prestasi dan pengabdian kepada bangsa dan negara.

Pemberian gaji/pensiun/tunjangan tersebut dilakukan secara proporsional dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.  Pemberian gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas tersebut telah direncanakan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang APBN 2014.

Sebagai implementasi dari pelaksanaan pemberian gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas tersebut pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2014 tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas Dalam Tahun 2014 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun/Tunjangan.

Selanjutnya sebagai petunjuk teknis pencairannya telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.05/2014 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas dalam Tahun Anggaran 2014 kepada Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun/Tunjangan.

Gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas diberikan kepada PNS, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara dan penerima pensiun/tunjangan, termasuk penerima terusan penghasilan dan penerima pensiun terusan dari PNS, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara dan penerima pensiun yang meninggal/tewas/gugur di dalam tugas.

Besarnya gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas adalah sebesar hak penghasilan sebulan yang diterima pada Juni 2014

No comments:

Post a Comment