Wednesday, July 16, 2014

Turis Asing Di Bali Lebih Memilih Membeli Kondotel Dari Pada Menginap Di Hotel

Para turis asing yang berkunjung ke Bali dalam beberapa tahun terakhir ini ternyata tidak hanya berwisata, namun juga sudah berinvestasi salah satunya di sektor properti dengan memiliki sebuah kondotel. "Investasi kondotel dalam beberapa tahun terakhir sangat menarik bagi para turis asing," ujar Head of Research & Advisory PT Cusman & Wakefield Indonesia Arif Rahardjo ketika berbincang dengan detikFinance, Rabu (16/7/2014) malam.

Kodotel sendiri berasal dari perpaduan antara kondominium dan hotel. Kondotel didefinisikan sebagai sebuah unit apartemen atau kondominium dengan status strata-title yang dimiliki oleh perorangan dan dikelola oleh operator hotel atau apartemen. Arif mengatakan konsep investasi kondotel ini sangat menarik bagi para turus asing karena dapat memenuhi kebutuhan turis asing yang datang ke Bali secara reguler, namun tidak berdomisili di Bali.

"Pembeli dapat memiliki properti di Bali yang dapat digunakan untuk tempat tinggal saat berlibur, sekaligus sebagai investasi yang dikelola oleh operator hotel," ujarnya.Ia menambahkan, selain itu skema investasi kondotel bagi turis asing atau investor umumnya pemilik mendapatkan poin free stay dalam jumlah tertentu setiap tahun.

"Selain itu, banyak proyek kondotel yang juga menawarkan jaminan pengembalian modal untuk tahun-tahun pertama. Setelah itu, keuntungan dari total penyewaan kamar akan dibagikan kepada pemilik dan operator sesuai dengan perjanjian di awal," jelasnya. Arif mengatakan lagi, saat ini sekitar 48% dari total kondotel di Bali memiliki status Hak Guna Bangunan. Sementara, sisanya adalah Hak Pakai atau Hak Sewa dengan rentang waktu sewa 30 sampai 60 tahun.

Perbedaan status kepemilikan tersebut menjadi salah satu pertimbangan yang cukup berpengaruh bagi pembeli lokal. Pembeli lokal lebih menyukai proyek dengan status Hak Guna Bangunan. "Di lain sisi, status kepemilikan tidak terlalu berpengaruh bagi pembeli asing. Di Indonesia, pembeli asing hanya dapat memiliki properti dengan status Hak Pakai atau Hak Sewa," tutupnya.

No comments:

Post a Comment