Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang Kementerian Keuangan menetapkan 21 calon agen penjual dalam penjualan obligasi negara kepada investor ritel di pasar perdana domestik tahun anggaran 2014. Menurut keterangan di laman resmi Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang Kementerian Keuangan, Selasa, ke-21 calon agen penjual itu terdiri atas tiga perusahaan sekuritas dan 18 bank.
Tiga perusahaan sekuritas yang ditetapkan sebagai agen penjual yakni PT Danareksa Sekuritas, PT Trimegah Securities Tbk dan PT Sucorinvest Central Gani. Sementara 18 bank yang ditetapkan sebagai agen penjual antara lain Bank Central Asia, Bank Mandiri, Citibank NA, Bank Negara Indonesia, Bank UOB Indonesia, Bank Bukopin.
Selain itu ada The Hongkong and Shanghai Banking Corporation, Bank ANZ Indonesia, Bank DBS Indonesia, Bank Danamon Indonesia, CIMB Niaga, Standart Chartered Bank. Bank Rakyat Indonesia, OCBC NISP, Bank Tabungan Negara, Bank Internasional Indonesia, Bank Permata dan Bank Panin juga termasuk bank yang ditetapkan jadi agen penjual obligasi negara menurut penetapan yang berlaku sejak 7 April 2014 tersebut.
Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang Kementerian Keuangan memberikan masa sanggah selama lima hari sejak tanggal penetapan. Jika dalam masa sanggah tidak ada sanggahan dari pihak manapun maka calon agen penjual tersebut akan ditunjuk sebagai Agen Penjual Obligasi Negara Kepada Investor Ritel Di Pasar Perdana Domestik Tahun Anggaran 2014 oleh pejabat pembuat komitmen.
Pemerintah akan menerbitkan obligasi negara kepada investor ritel di pasar perdana domestik tahun 2014 dalam mata uang rupiah tanpa warkat (scripless) sebanyak dua kali.
Dua obligasi negara untuk investor ritel terdiri atas SBR yang akan diterbitkan pada kuartal II tahun 2014 dan ORI yang akan diterbitkan pada kuartal IV tahun 2014.
Saving bonds merupakan obligasi yang akan dikeluarkan sebagai usaha pemerintah dalam memperbesar basis investor individu.
Instrumen ini bersifat tidak dapat diperdagangkan sehingga pemilik obligasi harus menyimpannya hingga jatuh tempo.
Pemerintah menetapkan upah tunggal sebesar 0,50 persen dari nilai nominal hasil penjualan SBR untuk masing-masing agen penjual.
Sementara untuk agen penjual ORI mendapat upah 0,45 persen dari nilai nominal hasil penjualan ORI masing-masing agen penjual.
Upah tunggal jasa agen penjual sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen.
No comments:
Post a Comment