Monday, November 3, 2014

Landasan Pacu Susi Air Diduga Tidak Berizin dan Dibangun Diatas Tanah Milik Negara

Pejabat Bupati Pangandaran Endjang Naffandy mengatakan, pihaknya sedang mengkaji dan meneliti perizinan landasan pacu Susi Air di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat. Menurut dia, maskapai penerbangan milik milik Menteri kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti itu akan membahas ihwal perizinan tersebut awal November nanti.

"Sesuai jadwal yang diberikan pihak Susi, awal November akan ada pertemuan. Jadwal ini diatur sebelum Bu Susi diangkat menjadi menteri," kata Endjang saat ditemui di Pangandaran, Kamis 30 Oktober 2014. Namun, selama menjabat di Pangandaran, ia mengakui belum memproses izin apa pun terkait landasan pacu tersebut.

Endjang menjelaskan, pihaknya akan melihat hasil kajian atau pertemuan untuk memverifikasi soal perizinan itu. Pemerintah Pangandaran belum dapat menentukan sanksi apa pun sampai ada kejelasan dari pihak Susi Air. "Mungkin ada argumen atau ada payung hukum lain yang menjadi pedoman dari Susi Air sehingga membangun landasan pacu."

Penanggung jawab PT ASI Pudjiastuti Marine, Rustam Effendi, mengatakan, pihaknya hanya memanfaatkan tanah milik negara yang tidak bermanfaat untuk landasan pacu pesawat. Biaya pembangunan landasan ini, kata dia, murni seluruhnya dari Susi Air. "Hanya memanfaatkan tanah negara yang tidak bermanfaat," kata Rustam di kantornya.

Rustam tidak memungkiri bahwa tanah di pinggir pantai tersebut sebagian besar dipakai untuk kepentingan Susi Air. Namun, landasan itu juga pernah dipakai untuk kepentingan lain. Ia mengatakan selama ini landasan pacu itu juga dipakai untuk kepentingan lain seperti aktivitas olahraga paralayang sampai pertandingan pesawat dengan remote.

Ia menegaskan, selama ini izin landasan pacu hanya untuk pemanfaatan. "Kalau izin menguasai tidak mungkin, itu tanah negara. Kami hanya izin pakai, tapi boleh juga dipakai orang lain," katanya. Zaenal Mustofa, kepala desa Wonoharjo, lokasi landasan pacu berada mengatakan, Susi Air sedang bergiat membenahi landasan pacu tersebut.

Kementerian Perhubungan menyatakan akan memeriksa keberadaan landas pacu milik Susi Air di Pangandaran, Jawa Barat, yang diduga tak berizin. Namun Kementerian menyatakan belum bisa menyimpulkan apakah landas pacu sepanjang 1 kilometer yang terletak di Desa Wonoharjo, Pangandaran, itu ilegal.

"Akan kami periksa," kata Direktur Bandar Udara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Bambang Tjahjono lewat pesan WhatsApp, Kamis, 30 Oktober 2014.

Menurut Bambang, seharusnya pemerintah daerah setempat melaporkan keberadaan landas pacu itu ke Kementerian Perhubungan. Semua bandara, kata Bambang, besar atau kecil sebelum diajukan perizinannya ke pusat harus mendapat rekomendasi dari pemerintah daerah. "Harus ada rekomendasi," katanya.

Sebelumnya, Pejabat Bupati Pangandaran Endjang Naffandy mengatakan pemerintah daerah sedang mengkaji keberadaan landas pacu tersebut. Rencananya, Susi Air dan pemerintah daerah akan bertemu awal November ini. Landas pacu itu sendiri sudah ada sejak 2004.

Pihak Susi Air sendiri mengklaim hanya memanfaatkan tanah negara yang tak terpakai. Landas pacu yang dibangun oleh duit Susi Air itu juga bisa dimanfaatkan oleh pihak lain

No comments:

Post a Comment