Friday, November 7, 2014

OJK Terbitkan Aturan Baru Tentang Reksa Dana

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menyelesaikan perancangan enam peraturan pada 2014. Komisioner Pengawas Pasar Modal 2 OJK, Noor Rachman, mengatakan aturan tersebut dapat meningkatkan kinerja investasi, khususnya reksa dana. "Kami berharap segera selesai, karena penting bagi pertumbuhan reksa dana," katanya, Jumat, 7 November 2014.

Empat dari enam aturan baru itu yakni Laporan Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset, Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi, Reksa Dana Berbasis Efek Luar Negeri, dan Pemasaran Produk Reksa Dana Asing.

OJK juga merampungkan lima revisi regulasi perihal perusahaan investasi, yakni Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Penyertaan Terbatas, Wakil Manajer Investasi, Fungsi-fungsi Manajer Investasi, Perilaku yang Dilarang Bagi Manajer Investasi, serta Pendaftaran dan Perilaku Agen Penjualan Efek Reksa Dana.

Bagi OJK, membuat regulasi tbukan hanya soal meningkatkan kemudahan. "Jangan sampai menghilangkan prinsip dasar pengelolaan," ujar Noor.

Ketua Asosiasi Pengelola Reksa Dana Indonesia, Denny Thaher, juga berharap OJK dapat segera menyelesaikan pembahasan regulasi yang menopang kinerja reksa dana. Denny mengungkapkan, dana kelolaan sampai dengan November 2014 berada pada kisaran Rp 217 triliun. Pada Desember 2013, kata dia, dana kelolaan reksa dana sebesar Rp 190 triliun. "Merujuk pada hal itu, jumlah dana kelolaan tumbuh 14 persen," katanya.

Prospek industri keuangan nonbank diperkirakan masih bagus tahun depan. Diprediksi pertumbuhan industri ini di atas 15 persen. "Tahun depan prospeknya bagus," kata Deputi Komisoner Pengawas Industri Keuangan Nonbank Otoritas Jasa Keuangan Dumoly Freddy Pardede, Senin, 3 November 2014, di sela acara 20-20 Investment Association di Hotel Mandarin Oriental, Jakarta.

Dumoly mengatakan sektor asuransi, misalnya, diperkirakan tumbuh 20 persen, pengelolaan dana pensiun tumbuh 15 persen, dan industri pembiayaan naik 17 persen. Iklim investasi yang bagus diyakini menjadi alasan tumbuhnya industri-industri tersebut.

Otoritas Jasa Keuangan, kata Dumoly, akan terus memperbaiki regulasi di sektor keuangan nonbank. Tujuannya untuk memberi manfaat bagi masyarakat dan mempermudah pelaku usaha di bidang ini.

Investment Association sendiri merupakan lembaga nirlaba dalam industri keuangan yang mempelajari iklim investasi di negara berkembang. Anggota forum ini berasal dari 26 negara asal Asia, Eropa, Amerika, Afrika. Acara tahunan ini telah berlangsung selama 24 tahun dan pada 2014 berlangsung di Indonesia.

Dalam forum yang berlangsung tertutup ini, Dumoly mengatakan banyak peserta pertemuan banyak memberikan pertanyaan tajam. Misalnya, seputar pengelolaan pinjaman luar negeri, perbaikan dana pensiun dan asuransi. Pertanyaan lain, seberapa besar microfinance di Indonesia mendukung institusi keuangan.

Atas pertanyaan itu, OJK menjanjikan perbaikan di segala hal. "Kami kasih jawaban bahwa saat ini kami sedang memperbaiki semua frame regulasi," kata Dumoly.

No comments:

Post a Comment