Kepala Divisi Penanggulangan Uang Palsu Bank Indonesia Hasiholan Siahaan mengatakan uang palsu tak mungkin ada yang berkualitas bagus. Jangankan mirip, yang berkualitas nomor dua pun tak mungkin. "Tidak ada uang palsu berkualitas bagus, bahkan yang KW1 pun tak ada," kata Hasiholan saat ditemui di gedung Badan Reserse Kriminal Polri, Senin (23/5).
Hasiholan menjelaskan tidak sulit sebenarnya untuk membedakan mana uang asli dan mana uang palsu. Sistem 3D (dilihat, diraba, diterawang) dianggap efektif untuk bisa membedakan keaslian uang-uang tersebut.
Selain itu, ada satu cara lain yang bisa memudahkan masyarakat dalam membedakan uang palsu dan uang asli, yaitu menggunakan alat sinar ultraviolet. Alat tersebut sebenarnya sudah lazim digunakan di pusat perbelanjaan atau restoran ternama.
"Kalau masyarakat menerima uang dalam jumlah banyak lebih baik teliti dulu dan bisa deteksi menggunakan sinar ultraviolet," kata Hasiholan. Meski menyarankan agar melakukan sinar ultraviolet atau 3D, Hasiholan tetap meminta agar masyarakat melakukan transaksi non tunai jika berurusan dengan uang yang nilainya tinggi. Hal tersebut bisa mengurangi potensi penyebaran uang palsu di masyarakat.
Sebelumnya penyidik Bareskrim Polri menangkap dua anggota sindikat peredaran uang palsu di Jakarta. Mereka ditangkap di kawasan Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Agung Setya Imam Efendi berkata penangkapan dilakukan setelah sebelumnya penyelidik mendapat informasi terkait keberadaan uang palsu. Setelah informasi diperoleh, penyelidik pun melakukan operasi dengan berpura-pura bertindak sebagai pembeli uang palsu tersebut.
"Pada tanggal 19 Mei petugas bertemu dengan tersangka W di depan sebuah Hotel di taman mini, setelah itu dilakukan penangkapan dan penggeledahan," kata Agung, pekan lalu. Dalam penggeledahan itu petugas menemukan dua ribu lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu.
Setelah menangkap W, polisi langsung mengembangkan kasus ini. Target selanjutnya adalah rekan M yang berinsial M. Pada hari yang sama, M juga ditangkap. Dari tangannya, polisi menyita 16 ribu lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu. "Saat ini dua orang pelaku dan barang bukti 18 ribu lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu telah berada di Bareskrim guna penyidikan lebih lanjut," katanya.
Para tersangka terancam hukuman penjara selama 15 tahun, sesuai isi Pasal 36 ayat 2 dan 3 Undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. Mereka juga terancam hukuman denda hingga Rp50 miliar atas perbuatannya
No comments:
Post a Comment