Friday, May 6, 2016

Dirjen Pajak Diminta Hapus PPh Atas Koperasi

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) berharap Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) tidak lagi mengenakan Pajak Penghasilan (PPh) final atas pendapatan dan PPh badan bagi koperasi karena dirasa memberatkan.

Staf Ahli bidang Hubungan antar Lembaga Kemenkop UKM Pariaman Sinaga mengatakan PPh final terhadap pendapatan merupakan peraturan utama yang perlu segera direvisi karena dianggap tidak adil. Menurutnya, pengenaan pajak terhadap omzet belum tentu menjamin koperasi tersebut mendapatkan untung. "Koperasi mengapa dipajaki seperti itu. Biasanya kan dari pendapatan dikurangi beban, muncul profit dan harusnya itu yang dipajaki. Bukan langsung dari pendapatan usaha yang dipajaki," ujar Pariaman di Jakarta, Selasa (23/2).

Ia mengatakan, pengenaan PPh final terhadap pendapatan usaha koperasi berlaku setelah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

Pasal 3 beleid tersebut menyebut tarif PPh final dikenakan sebesar 1 persen jika pendapatan usaha tidak melebihi angka Rp 4,8 miliar dalam setahun. Pariaman mengatakan, sistem ini dirasa mendiskreditkan pelaku koperasi yang diasumsikan pasti mengalami keuntungan dan usahanya akan baik-baik saja jika kena pajak di tingkat omzet.

"Ini memarjinalkan orang sehingga tidak bisa melakukan kegiatan ekonomi. Pajak seperti ini terlalu didramatisir," tegasnya. Melengkapi ucapan Pariaman, Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari fraksi Kebangkitan Bangsa Anna Muawanah mengatakan seharusnya pemerintah lebih banyak melakukan intensifikasi terhadap pajak penghasilan yang berjumlah besar karena potensi penerimaannya juga besar. Maka dari itu, ia juga tidak setuju jika koperasi dibebankan pajak berganda.

"Kami minta instansi terkait juga mengkaji ulang terkait PPh final terhadap koperasi, di situ kan juga harus ada asas keadilan," terangnya di lokasi yang sama. Apalagi, peraturan perpajakan juga terkesan kurang adil karena wajib pajak skala besar diberi beberapa keleluasan seperti libur pajak (tax holiday) sedangkan perlakuan serupa tidak diberlakukan bagi badan koperasi.

"Kalau sudah seperti itu, tidak yakin bagaimana koperasi mau berkembang," tambahnya. Beberapa pajak lain yang dikenakan terhadap koperasi adalah pajak badan PPh sebesar 25 persen. Di tingkat pajak perseorangan, terdapat pula pajak Sisa Hasil Usaha (SHU) sebesar 10 persen dari SHU bruto sesuai UU Nomor 36 tahun 2008 yang dipertegas dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111 tahun 2010

No comments:

Post a Comment