Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat jumlah wajib pajak yang melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahun pajak penghasioan (PPh) hingga 30 April 2016 sebanyak 11,67 juta. Angka itu meningkat 13 persen dibandingkan dengan realisasi SPT periode yang sama tahun lalu 10,32 juta wajib pajak (WP).
Namun jika dibandingkan dengan target 14,6 juta SPT yang ditetapkan DJP, realisasi pelaporan SPT pada tahun ini hanya 83,3 persen atau kurang 2,93 juta SPT. Dari 11,67 juta SPT yang terkumpul, wajib pajak orang pribadi (WPOP) menjadi pelapor SPT terbanyak yakni 11,12 juta atau 95,28 persen. Tingkat kepatuhan WPOP meningkat 13,77 persen jika dibandingkan dengan realisasi pelaporan SPT tahn lalu 9,77 juta SPT.
Statistik DJP menunjukkan, mayoritas WPOP melaporkan SPT secara elektronik melalui aplikasi e-filling. Tercatat jumlah SPT WPOP yang masuk melalui aplikasi e-filling sebanyak 7,69 juta atau 69 persen dari total SPT WPOP. Sedangkan sekitar 30,5 persen atau 3,39 juta SPT dilaporkan secara manual, dan sisanya sebanyak 38.121 SPT masuk melalui e-SPT.
Sementara tingkat kepatuhan WP badan sejauh ini belum menunjukkan perbaikan yang signifikan. Tercatat jumlah SPT yang dilaporkan WP badan hingga berakhirnya masa pelaporan SPT, 30 April 2016, hanya meningkat 1 persen, yakni dari 543.092 SPT pada 30 April 2015 menjadi 549.059 SPT. Angka itu menyumbang hanya 4,7 persen dari total SPT yang terkumpul.
Sesuai ketentuan, batas akhir pelaporan SPT untuk WP orang pribadi adalah 31 Maret setiap tahunnya, sedangkan untuk WP badan paling lambat 30 April. Namun karena permasalahan teknis sistem pelaporan online, untuk tahun ini DJP memperpanjang sebulan masa pelaporan SPT untuk WP orang pribadi menjadi sama dengan WP badan hingga 30 April 2016.
Sebelumnya, Direktur Pelayanan dan Penyuluhan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP Mekar Satria Utama mengatakan target pelaporan SPT pada tahun ini sebanyal 14,6 juta SPT. Khusus untuk target pelaporan SPT via e-filling ditetapkan sebanyak 7 juta WP.
No comments:
Post a Comment