Pencairan gaji ke-13 dan gaji ke-14 (Tunjangan Hari Raya/THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan ikut mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia. Apalagi pada rencananya dicairkan pada waktu yang hampir bersamaan. Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menjelaskan, jumlah PNS di dalam negeri cukup besar. Dengan tambahan gaji tersebut maka daya beli PNS tentunya juga akan meningkat.
Pencairan juga bertepatan dengan kegiatan lebaran Idul Fitri. Di mana banyak masyarakat yang menghabiskan uang lebih banyak dibandingkan pada hari biasanya. "Logikanya akan mempunyai dampak peningkatan pada daya beli serta memacu lagi perekonomian," jelas Askolani. Dampak ini akan tercatat pada laporan realisasi pertumbuhan ekonomi pada kuartal III-2016 yang melingkupi periode Juli- Agustus-September.
Seperti diketahui, pada 2016 pemerintah mematok target pertumbuhan ekonomi 5,3% atau lebih tinggi dibandingkan realisasi tahun lalu yang sebesar 4,8%. Pada kuartal I 2016, ekonomi hanya mampu tumbuh 4,92%.
Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian menegaskan penghematan anggaran terpaksa harus dilakukan kementerian dan lembaga akibat melesetnya target penerimaan (shortfall) pajak. Dari sisi makro, pertumbuhan ekonomi yang melambat jadi faktor yang bisa membengkakan defisit fiskal.
Bobby Hamzar Rafinus, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian menjelaskan, penghematan anggaran mutlak harus dilakukan oleh kementerian dan lembaga (K/L) karena merupakan Instruksi Presiden (Inpres). "Namun, setahu saya hanya belanja-belanja K/L yang sifatnya non prioritas saja yang dipangkas," ujar Bobby.
Sebelumnya pada 12 Mei 2016, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Inpres Nomor 4 Tahun 2016 tentang Langkah-langkah Penghematan dan Pemotongan Belanja Kementerian/Lembaga (K/L). Dalam Inpres tersebut, alokasi belanja K/L pada tahun ini dipangkas Rp50,01 triliun, dari Rp784 triliun di APBN 2016 menjadi Rp738 triliun.
"Jadi pendorong utama kenapa kita perlu penghematan adalah dari sisi pendapatan kita., penerimaan pajak yang tidak mencapai target," tutur Robby. Menurutnya, realisasi penerimaan negara, terutama pajak, besar kemungkinan akan meleset dari target. Hal ini terjadi menyusul perlambatan ekonomi yang tumbuh tidak seuai dengan harapan pemerintah. "Memang ini kan ujung-ujungnya defisit anggaran. Di UU sudah diatur tidak boleh defisit lebih dari 3 persen PDB," jelasnya.
Bobby menambahkan, pemangkasan belanja K/L sudah dipersiapkan sejak lama karena sudah ada indikasi defisit APBN akan membesar dari yang direncanakan 2,15 persen PDB. "Makanya dilakukan langka-langkah penghematan," tuturnya.
Kementerian Keuangan sebelumnya telah membocorkan rencana revisi APBN 2016 di hadapan DPR pad abulan lalu. Target pendapatan negara diusulkan dipangkas dari Rp1.822,5 triliun menjadi Rp1.729,9 triliun. Sementara alokasi belanja negara dikurangi dari Rp2.095,7 triliun menjadi Rp2.045 triliun. Kendati keduanya dipangkas, defisit fiskal diprediksi tetap akan melebar dari Rp273,2 triliun menjadi US$315,3 triliun. Alhasil, penarikan utang ditambah menyesuaikan dengan pembengkakan defisit tersebut
Selain gaji ke 13, Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Juli mendatang akan mendapatkan gaji ke 14 atau Tunjangan Hari Raya (THR). Pemberian THR merupakan imbas dari tidak adanya kenaikan gaji pada tahun ini.
"Kebijakan tersebut sebagai pengganti tidak ada kenaikan gaji pokok aparatur negara pada tahun ini," ungkap Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani. Bila melihat tahun-tahun sebelumnya, pemerintah lebih memilih untuk menaikkan gaji PNS. Biasanya besaran yang diberikan disesuaikan dengan realisasi inflasi pada tahun tersebut.
Di samping itu, kenaikan gaji selama ini juga menjadi beban dana pensiun yang turut menambah porsi belanja pegawai secara keseluruhan. Sehingga tidak bisa ditangani oleh PT Taspen sebagai pengelola dana pensiun.
"Untuk kurangi beban biaya pensiun," imbuhnya.
No comments:
Post a Comment